Mohon tunggu...
Agnes Sia
Agnes Sia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Mengambil Hak Orang Lain

25 Februari 2018   09:38 Diperbarui: 18 Agustus 2020   20:17 14624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada masyarakat

Sementara tidak adanya mengambil hak orang lain yang dilakukan seseorang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yaitu:

Tidak menimbulkan kerugian dan kekecewaan bagi masyarakat

Menimbulkan rasa aman

Ketika tindakan seseorang yang tercela seperti mengambil barang milik orang lain di tiadakan hal ini akan menumbuhkan rasa aman diantara masyarakat dan perasaan aman dalam kehidupan sosial.

Tidak merangsang tindakan criminal lain

Tindakan mengambil hak orang lain akan memumculkan tindakan criminal lain apabila hal tersebut terjadi.

Apabila seseorang terbiasa melihat tindakan tersebut kemungkinan bahwa ia juga akan melakukan hal tersebut di kemudian hari.

Dan apabila tindakan pencurian terjadi secara terus menerus dalam jangka yang lama maka akan memunculkan rimba.

Untuk itu, tindakan tidak mengambil hak orang lain dapat meminimalkan adanya resiko munculnya tindakan criminal yang lain.

Hukum mengambil hak orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya, secara hukum perbuatan tersebut dilarang oleh Negara. Dan adapun pandangan islam hukum mengambil hak orang lain yaitu dosa dan tidak sesuai rukun imam, rukun islam, dan fungsi agama. Allah Ta'alla berfirman dalam Al-Qur'an yang artinya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun