Mohon tunggu...
Agnes Sia
Agnes Sia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Mengambil Hak Orang Lain

25 Februari 2018   09:38 Diperbarui: 18 Agustus 2020   20:17 14624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HUKUM MENGAMBIL HAK ORANG LAIN

 Kepemilikan ialah suatu harta atau barang yang secara hokum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasannya kepada orang lain. Seperti contoh berikut:

- : ( )

Artinya: Dari Rafi' bin Khadij RA berkata; Rasulullah bersabda: Barang siapa yang menanam tanaman dilahan orang kaum tanpa seizinnya, maka ia tidak berhak mendapatkan hasil tanamannya sedikitpun dan walaupun ia telah mengeluarkan modal (biaya) mengelolanya (HR Abu Daud).

Tetapi pada contoh di atas bertolak belakang pada pengertian yang telah saya uraikan.

Bahwasannya dalam hadis ini telah jelas tidak boleh mengambil hak orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Oleh sebab itu kita sebagai umat muslim wajib minta izin terlebih dahulu ketika ingin menggunakan barang atau sesuatu yang berkaitan dengan pemiliknya.

Sedangkan Allah SWT telah memberikan hambanya keimanan dan ketakwaan.

Kekayaan dan kecukupan hidup, hendaknya tidak menjadi kendala seseorang untuk bertakwa.

Dia juga harus yakin bahwa iman dan takwa adalah nikmat dan karunia Allah SWT.

Oleh karena itu pemberian sedikit atau banyak harus kita syukuri dan dirasa cukup, itu lebih baik dari pada selalu menganggap kekurangan.

Adapun manfaat tidak mengambil hak orang lain yaitu:

Pada diri sendiri

Adapun manfaat yang diperoleh  seseorang  jika tidak mengambil hak orang lain sebagai berikut:

Terhindar dari segala kegelisahan batin

Seorang yang tidak mengambil hak orang lain akan terhindar dari rasa kegelisahan karena mengambil hak milik orang mengakibatkan kegelisahan batin akibat merasa bersalah dan takut apabila hal tersebut terbongkar.

Aman dari hukuman

Mengambil sesuatu yang bukan milik kita akan menimbulkan resiko terkena hukuman baik secara hukum maupun secara moral.

Terjaga nama baiknya

Seseorang yang tidak mengambil hak orang lain dapat terjaga nama baiknya di masyarakat dari tindakan tidak terpuji seperti mencuri. Apabila nama baik di masyarakat sudah tercemar, hal itu akan sulit baginya untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Terjaga imannya

Orang yang tidak mengambil milik orang terjaga imannya dari tindakan yang terpuji orang yang mengambil milik orang dapat merusak iman karena tidak percaya bahwa tindakannya selalu diawasi oleh Tuhan.

Pada masyarakat

Sementara tidak adanya mengambil hak orang lain yang dilakukan seseorang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yaitu:

Tidak menimbulkan kerugian dan kekecewaan bagi masyarakat

Menimbulkan rasa aman

Ketika tindakan seseorang yang tercela seperti mengambil barang milik orang lain di tiadakan hal ini akan menumbuhkan rasa aman diantara masyarakat dan perasaan aman dalam kehidupan sosial.

Tidak merangsang tindakan criminal lain

Tindakan mengambil hak orang lain akan memumculkan tindakan criminal lain apabila hal tersebut terjadi.

Apabila seseorang terbiasa melihat tindakan tersebut kemungkinan bahwa ia juga akan melakukan hal tersebut di kemudian hari.

Dan apabila tindakan pencurian terjadi secara terus menerus dalam jangka yang lama maka akan memunculkan rimba.

Untuk itu, tindakan tidak mengambil hak orang lain dapat meminimalkan adanya resiko munculnya tindakan criminal yang lain.

Hukum mengambil hak orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya, secara hukum perbuatan tersebut dilarang oleh Negara. Dan adapun pandangan islam hukum mengambil hak orang lain yaitu dosa dan tidak sesuai rukun imam, rukun islam, dan fungsi agama. Allah Ta'alla berfirman dalam Al-Qur'an yang artinya:

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagaian dari pada harta benda orang itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al- Baqarah: 188)

Adapun cara-cara kita untuk menjauhkan sifat kita terhadap akhlak tercela yang dijelaskan diatas yaitu:

  • Senantiasa mengikuti firman Allah SWT.
  • Selalu menyadari apa yang telah kita perbuat.
  • Mendirikan sholat dengan khusyuk dan menyempurnakan wudhuk.
  • Membetengi diri dari gangguan setan.
  • Selalu jujur, baik dalam perbuatan , lisan maupun hati.
  • Meningkatkan ketakwaan kepada SWT.
  • Meningkatkan keimanan dan mengonsumsi makanan halal, toyyib, dan tidak boleh berlebihan.
  • Memperbanyak amal sholeh.
  • Membaca al-quran.
  • Berupaya untuk meraih karunia dan rahmat Allah SWT.
  • Selalu bersyukur atas nikmat yang telah diberikan  Allah SWT.
  • Mampu memaafkan kesalahan orang lain

Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dalam masalah yang telah dijelaskan diatas yaitu tidak boleh mengambil hak orang lain, jika ingin mengambil barang atau sesuatu milik orang lain hendaklah meminta izin kepada yang punya atau pemiliknya.

Jika perbuatan tersebut  diketahui oleh seseorang  takutnya perbuatan tersebut bisa diikutin seorang tersebut.

Dan orang-orang tersebut sebaiknya kita jera atau hukum agar mereka tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.

Karena hukum perbuatan tersebut di larang oleh Negara dan menurut agama islam perbuatan tersebut adalah dosa besar.

Kita sebagai umat manusia yang telah diberikan keimanan dan ketakwaan, kekayaan dan kecukupan hidup. Kita harus selalu bersyukur atas pemberian-Nya dan tidak boleh serakah atau selalu merasa kurang.

Kita sebagai umat muslim harus selalu ingat dan mendekatkan diri kepada-Nya agar kita tidak terjerumus dalam sifat yang tercela. Jika kita melakukan perbuatan tersebut maka kita akan mendapatkan dosa besar dan akan mendapatkan hukuman di akhirat.

Dengan demikian kita harus selalu mematuhi dan menjauhi larangan-Nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun