Pada masyarakat
Sementara tidak adanya mengambil hak orang lain yang dilakukan seseorang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yaitu:
Tidak menimbulkan kerugian dan kekecewaan bagi masyarakat
Menimbulkan rasa aman
Ketika tindakan seseorang yang tercela seperti mengambil barang milik orang lain di tiadakan hal ini akan menumbuhkan rasa aman diantara masyarakat dan perasaan aman dalam kehidupan sosial.
Tidak merangsang tindakan criminal lain
Tindakan mengambil hak orang lain akan memumculkan tindakan criminal lain apabila hal tersebut terjadi.
Apabila seseorang terbiasa melihat tindakan tersebut kemungkinan bahwa ia juga akan melakukan hal tersebut di kemudian hari.
Dan apabila tindakan pencurian terjadi secara terus menerus dalam jangka yang lama maka akan memunculkan rimba.
Untuk itu, tindakan tidak mengambil hak orang lain dapat meminimalkan adanya resiko munculnya tindakan criminal yang lain.
Hukum mengambil hak orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya, secara hukum perbuatan tersebut dilarang oleh Negara. Dan adapun pandangan islam hukum mengambil hak orang lain yaitu dosa dan tidak sesuai rukun imam, rukun islam, dan fungsi agama. Allah Ta'alla berfirman dalam Al-Qur'an yang artinya: