Mohon tunggu...
azzah fadhilah munaf
azzah fadhilah munaf Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin raden mas said, hukum ekonomi syariah

menyukai film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hasil Review dan Inspirasi Pengertian Sosiologi Hukum, Analisis Yuridis Empiris dan Normatif, Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart

1 November 2023   20:15 Diperbarui: 1 November 2023   20:18 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suatu AturanAspek eksternal dari suatu aturan adalah perbuatan seseorang yang dapat diamati ketika yang bersangkutan melakukannya dalam rangka pemenuhan aturan tersebut. Sedangkan aspek internal adalah pengakuan orang terhadap aturan sebagai standar perilaku, bukan hanya sebagai kebiasaan. 

3. Hukum dan Bahasa

Hart juga seorang filsuf bahasa salah satu unsur penting dalam pembahasan hukum Hart adalah bahwa hukum tidak selalu dapat dipisahkan dari analisis linguistik. 

4. Aturan Primer dan Sekunder

Aturan primer adalah aturan yang menimbulkan kewajiban, baik positif dalam arti kewajiban melakukan sesuatu, misalnya membayar pajak, maupun negatif dalam arti tidak melakukan sesuatu, misalnya mencuri, atau membunuh. Sedangkan aturan sekunder adalah sebagai aturan yang memberikan kewenangan (confer powers), yaitu aturan yang memungkinkan aturan primer dapat dilaksanakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun