Mohon tunggu...
azzah fadhilah munaf
azzah fadhilah munaf Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin raden mas said, hukum ekonomi syariah

menyukai film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hasil Review dan Inspirasi Pengertian Sosiologi Hukum, Analisis Yuridis Empiris dan Normatif, Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart

1 November 2023   20:15 Diperbarui: 1 November 2023   20:18 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk memenuhi tugas uts Sosiologi Hukum 

Dosen : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Penulis :

Azzah Fadhilah Munaf

212111203

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

A. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut para Tokoh

1. Hambali Thalib

Sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang berorientasi pada mekanisme pengintegrasian masyarakat, karena apa yang dibutuhkan masyarakat juga dibutuhkan oleh hukum.

2. Soerjono Soekanto 

Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.

3. Satjipto Raharjo

Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.

4. Donald black 

Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

5. Meuwissen

Sosiologi hukum adalah hukum positif yang berlaku, dalam pengertian lain, isi dan bentuknya dapat berubah-ubah sesuai waktu dan tempat dan dipengaruhi faktor kemasyarakatan.

B. Pengertian Sosiologi Hukum menurut Penulis

Jadi dapat disimpulkan bahwa Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan antara perilaku masyarakat dengan hukum yang ada karena faktor sosial kemasyarakatan. Sosiologi hukum sangat berperan penting dalam mengatur norma dan aturan yang berlaku sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman serta mampu memahami hukum dalam lingkup masyarakat.

C. Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Analisis Kasus Jual Beli Valuta Asing dari Sudut Pandang Hukum Positivisme, Empiris Yuridis, dan Normatif Yuridis

Kasus hukum jual beli valuta asing terhadap bisnis ilegal dalam pandangan hukum positivisme dan yuridis normatif

Artikel ini termasuk kedalam yuridis normatif  yang artinya peristiwa hukum yang diteliti dengan cara mencari atau browsing atau perpustakaan kasus permasalahan kemudian kasus tersebut di analisis oleh si peneliti tersebut. Yuridis empiris adalah peristiwa hukum yang diteliti dengan cara si peniliti langsung ke tempat kejadian. 

Kronologi jual beli valas yang dilakukan oleh pasutri tersebut dilakukan dengan menawarkan dan menjual valas dengan mata uang kepada para korbannya. Namun, mata uang yang telah diterima oleh tersangka tidak diberikan kepada para korban. Uang tersebut, justru digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dengan alasan untuk membayar hutang nasabah selajutnya seperti gali lubang tutup lubang. Pasutri tersebut melaksanakan aksinya di lokasi yang berbeda-beda, jumlah uang yang banyak dengan 4 korban. Dan dalam hal ini di jatuhkan hukuman sesuai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf b UU Nomor 7 tahun 1992, dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010.

Hukum positivisme menganut dua prinsip dasar, yaitu Pertama, hanya undang- undang yang dapat disebut hukum, selain dari undang- undang, tidak ada hukum. Kedua, negara atau pemerintah merupakan satu-satunya sumber hukum. Arti dari kedua prinsip ini adalah setiap undang-undang yang telah ditetapkan oleh Pihak yang berwenang harus dipatuhi, apapun situasinya. 

Dilihat dari kasus pasutri yang menggelapkan uang dengan cara jual beli valas ini secara hukum positivisme maka pasutri tersebut dinyatakan bersalah karena telah melanggar peraturan negara dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf b UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, serta Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

Pengertian mahzab positivisme

Pada pengertian ajaran positivisme dikategorikan menjadi 2 yakni

* positivisme sosiologi dikembangkan dan dikaitkan dengan hukum oleh Auguste Comte (bapak sosiologi modern), positivisme oleh Auguste lebih kepada tahap perkembangan manusia yang terakhir lalu diubah lagi menjadi sosiologi dunia membutuhkan perlengkapan, yaitu agama universal agamalah yang mengantarkan manusia ke dalam suatu solidaritas internasional antar bangsa. Ajaran Positivisme sosiologi tidak mengakui adanya hukum selain yang dibuat oleh suatu kekuasaan negara. Perkembangan yang harus dilakukan oleh masyarakat ada 3 yaitu teologis (ilahilah), metafisika (kritik terhadap pemikiran), dan positif (hukum-hukum yang memiliki relasi dengan gejala-gejala yang ada).

* positivisme hukum (yuridis) tokoh terpentingnya ada 2 yaitu john austin yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah dari pihak yang berdaulat. Ilmu hukum selalu berkaitan dengan hukum positif dan H.L.A Hart yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah, penghukum secara moral tidak lagi dapat di tegaskan, tetapi harus dengan cara yang argumentatif serta rasional ataupun pembuktian berdasarkan alat bukti. 

Sudut pandang terhadap mahzab hukum positivisme dalam hukum di Indonesia

Mahzab hukum positivisme yang di terapkan di Indonesia memiliki tujuan sendiri seperti dapat menghasilkan hukum yang bersifat obyektif yang mana tidak dapat dipengaruhi oleh subyektif (agama, hawa nafsu, dan kepentingan pribadi).

Ciri-ciri  aliran ini di Indonesia antara lain hukum merupakan produk kebijakan negara, hukum tidak dipengaruhi oleh faktor subyektif, hukum harus obyektif dan terukur, serta penerapan hukum harus sesuai dengan asas yang wajar dan logis.Jadi Penerapan mazhab hukum positivisme di Indonesia telah memberikan banyak perkembangan hukum dan penerapan hukum, antara lain membuat pemerintah Indonesia mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang dan undang-undang yang diperlukan harus mengikuti logis. hukum yang digunakan harus obyektif dan terukur, serta penerapannya harus adil.

D. Pemikiran Hukum Max Weber

Max Weber itu adalah bentuk-bentuk ideal. Berikutnya, Max Weber berupaya mengemukakanp erbedaan pada hal berikut:

1) Perbedaan antara hukum perdata dan hukum publik

Perbedaan tersebut kurang berguna sebab bisa meliputi beberapa kemungkinan. Contohnya bisa disebutkan bahwa hukum publik merupakan negara peraturan-peraturan yang mengatur aktivitas-aktvitas negara, sementara hukum perdata mengatur aktivitas-aktivitas lainnya yang bukan tergolong aktivitas negara. 

2) Perbedaan hukum positif dengan hukum alam.

Apabila seseorang berpegang pada definisi sosiologi sebagai suatu ilmu yang menelaah fakta sosial, maka perhatiannya harus terpusat pada hukum positif. Namun demikian seorang sosiolog tak mungkin melepaskan diri dari kenyataan bahwa hukum alam dapat memberi petunjuk pada latar belakang tingkah laku manusia.

3).Perbedaan antara hukum subyektif dan hukum objektif.

Hukum objektif sebagai keseluruhan kaidah-kaidah yang dapat diterapkan secara umum terhadap semua warga masyarakat, sepanjang mereka tunduk pada suatu sistem hukum umum.

4) Perbedaan hukum material dan hukum formal.

Hukum formal dimaksudkan sebagai keseluruhan sistem teori hukum yanga turan-aturannya didasarkan hanya pada logika hukum, tanpa mempertimbangkan lain-lain unsur di luar hukum. Sebaliknya, hukum materiil memperhatikan unsur-unsur non yuridis seperti nilai-nilai politis, etis, ekonomis atau agama

Adapun teori Max Weber tentang hukum dikemukakan empat tipe ideal dari hukum,y aitu masing-masing sebagai berikut:

a) Hukum irasional dan material, yaitu di mana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah.

b) Hukum irasional dan formal, yaitu di mana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah di luar akal, oleh karena itu didasarkan pada wahyu atau ramalan.

c) Hukum rasional dan material, yaitu di mana keputusan-keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan penguasa atau ideologi.

d) Hukum irasional dan formal, yaitu di mana hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.

E. Pemikiran Hukum H.L.A. Hart

Teori Hart ada 4 yaitu tentang rules, aspek internal dan eksternal suatu aturan, aturan primer dan sekunder, dan hukum dan bahasa. Berikut adalah penjelasannya:

1. Rules

Hart menafsirkan aturan dalam pengertian positivis klasik, yaitu sebagai perintah dari seorang yang berdaulat (penguasa). Bagi Hart, aturan penting dan mengikat bukan karena merupakan perintah resmi, namun karena aturan tersebut diterima dan diterapkan di masyarakat.

2. Aspek Internal dan Eksternal

Suatu AturanAspek eksternal dari suatu aturan adalah perbuatan seseorang yang dapat diamati ketika yang bersangkutan melakukannya dalam rangka pemenuhan aturan tersebut. Sedangkan aspek internal adalah pengakuan orang terhadap aturan sebagai standar perilaku, bukan hanya sebagai kebiasaan. 

3. Hukum dan Bahasa

Hart juga seorang filsuf bahasa salah satu unsur penting dalam pembahasan hukum Hart adalah bahwa hukum tidak selalu dapat dipisahkan dari analisis linguistik. 

4. Aturan Primer dan Sekunder

Aturan primer adalah aturan yang menimbulkan kewajiban, baik positif dalam arti kewajiban melakukan sesuatu, misalnya membayar pajak, maupun negatif dalam arti tidak melakukan sesuatu, misalnya mencuri, atau membunuh. Sedangkan aturan sekunder adalah sebagai aturan yang memberikan kewenangan (confer powers), yaitu aturan yang memungkinkan aturan primer dapat dilaksanakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun