Kasus hukum jual beli valuta asing terhadap bisnis ilegal dalam pandangan hukum positivisme dan yuridis normatif
Artikel ini termasuk kedalam yuridis normatif  yang artinya peristiwa hukum yang diteliti dengan cara mencari atau browsing atau perpustakaan kasus permasalahan kemudian kasus tersebut di analisis oleh si peneliti tersebut. Yuridis empiris adalah peristiwa hukum yang diteliti dengan cara si peniliti langsung ke tempat kejadian.Â
Kronologi jual beli valas yang dilakukan oleh pasutri tersebut dilakukan dengan menawarkan dan menjual valas dengan mata uang kepada para korbannya. Namun, mata uang yang telah diterima oleh tersangka tidak diberikan kepada para korban. Uang tersebut, justru digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dengan alasan untuk membayar hutang nasabah selajutnya seperti gali lubang tutup lubang. Pasutri tersebut melaksanakan aksinya di lokasi yang berbeda-beda, jumlah uang yang banyak dengan 4 korban. Dan dalam hal ini di jatuhkan hukuman sesuai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf b UU Nomor 7 tahun 1992, dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010.
Hukum positivisme menganut dua prinsip dasar, yaitu Pertama, hanya undang- undang yang dapat disebut hukum, selain dari undang- undang, tidak ada hukum. Kedua, negara atau pemerintah merupakan satu-satunya sumber hukum. Arti dari kedua prinsip ini adalah setiap undang-undang yang telah ditetapkan oleh Pihak yang berwenang harus dipatuhi, apapun situasinya.Â
Dilihat dari kasus pasutri yang menggelapkan uang dengan cara jual beli valas ini secara hukum positivisme maka pasutri tersebut dinyatakan bersalah karena telah melanggar peraturan negara dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf b UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, serta Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.Â
Pengertian mahzab positivisme
Pada pengertian ajaran positivisme dikategorikan menjadi 2 yakni
* positivisme sosiologi dikembangkan dan dikaitkan dengan hukum oleh Auguste Comte (bapak sosiologi modern), positivisme oleh Auguste lebih kepada tahap perkembangan manusia yang terakhir lalu diubah lagi menjadi sosiologi dunia membutuhkan perlengkapan, yaitu agama universal agamalah yang mengantarkan manusia ke dalam suatu solidaritas internasional antar bangsa. Ajaran Positivisme sosiologi tidak mengakui adanya hukum selain yang dibuat oleh suatu kekuasaan negara. Perkembangan yang harus dilakukan oleh masyarakat ada 3 yaitu teologis (ilahilah), metafisika (kritik terhadap pemikiran), dan positif (hukum-hukum yang memiliki relasi dengan gejala-gejala yang ada).
* positivisme hukum (yuridis) tokoh terpentingnya ada 2 yaitu john austin yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah dari pihak yang berdaulat. Ilmu hukum selalu berkaitan dengan hukum positif dan H.L.A Hart yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah, penghukum secara moral tidak lagi dapat di tegaskan, tetapi harus dengan cara yang argumentatif serta rasional ataupun pembuktian berdasarkan alat bukti.Â
Sudut pandang terhadap mahzab hukum positivisme dalam hukum di Indonesia