Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.
3. Satjipto Raharjo
Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
4. Donald blackÂ
Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.
5. Meuwissen
Sosiologi hukum adalah hukum positif yang berlaku, dalam pengertian lain, isi dan bentuknya dapat berubah-ubah sesuai waktu dan tempat dan dipengaruhi faktor kemasyarakatan.
B. Pengertian Sosiologi Hukum menurut Penulis
Jadi dapat disimpulkan bahwa Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan antara perilaku masyarakat dengan hukum yang ada karena faktor sosial kemasyarakatan. Sosiologi hukum sangat berperan penting dalam mengatur norma dan aturan yang berlaku sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman serta mampu memahami hukum dalam lingkup masyarakat.
C. Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Analisis Kasus Jual Beli Valuta Asing dari Sudut Pandang Hukum Positivisme, Empiris Yuridis, dan Normatif Yuridis