Mohon tunggu...
azzah fadhilah munaf
azzah fadhilah munaf Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin raden mas said, hukum ekonomi syariah

menyukai film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hasil Review dan Inspirasi Pengertian Sosiologi Hukum, Analisis Yuridis Empiris dan Normatif, Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart

1 November 2023   20:15 Diperbarui: 1 November 2023   20:18 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.

3. Satjipto Raharjo

Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.

4. Donald black 

Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

5. Meuwissen

Sosiologi hukum adalah hukum positif yang berlaku, dalam pengertian lain, isi dan bentuknya dapat berubah-ubah sesuai waktu dan tempat dan dipengaruhi faktor kemasyarakatan.

B. Pengertian Sosiologi Hukum menurut Penulis

Jadi dapat disimpulkan bahwa Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan antara perilaku masyarakat dengan hukum yang ada karena faktor sosial kemasyarakatan. Sosiologi hukum sangat berperan penting dalam mengatur norma dan aturan yang berlaku sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman serta mampu memahami hukum dalam lingkup masyarakat.

C. Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Analisis Kasus Jual Beli Valuta Asing dari Sudut Pandang Hukum Positivisme, Empiris Yuridis, dan Normatif Yuridis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun