Kuat menyanggah. "Saya tidak lihat Bapak menembak Yosua."
"Saudara mau cerita peristiwa seolah ada koneksinya," cetus Hakim Wahyu. "Saya mau ingatkan, Saudara kalau bohong itu konsisten. Apa yang mau kamu buktikan di sini?"
Akibat tabiat pelupa itulah Kuat dinyatakan berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Dan, bagi hakim, sikap Kuat sangat menyulitkan jalannya persidangan.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," ujar Morgan.
Tidak Terima Disebut Buta-Tuli, Kuat Laporkan Hakim
NYALI Kuat patut mendapat penghargaan. Tidak semua terdakwa punya mental sebaja mental Kuat. Bayangkan saja. Dalam persidangan ia disindir buta-tuli oleh hakim. Kuat tidak terima. Ia dongkol.
Tidak tanggung-tanggung. Kuat melaporkan hakim yang mengadilinya. Ia, lewat tim kuasa hukumnya, melaporkan Hakim Wahyu ke Komisi Yudisial (KY). Itu gara-gara ia disebut buta dan tuli di persidangan.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," kata kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, Kamis (8/12).
Irwan menambahkan, "Perilaku hakim yang diduga melanggar etika telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media. Hal itu berpotensi merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan."
Divonis 15 Tahun, Adakah Kuat Masih Kuat?