Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kuat Ma'ruf, dari Salam Cinta ke Laporkan Hakim Ketua

14 Februari 2023   14:54 Diperbarui: 14 Februari 2023   14:59 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kuat Ma'ruf (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Kuat menyanggah. "Saya tidak lihat Bapak menembak Yosua."

"Saudara mau cerita peristiwa seolah ada koneksinya," cetus Hakim Wahyu. "Saya mau ingatkan, Saudara kalau bohong itu konsisten. Apa yang mau kamu buktikan di sini?"

Akibat tabiat pelupa itulah Kuat dinyatakan berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Dan, bagi hakim, sikap Kuat sangat menyulitkan jalannya persidangan.

"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," ujar Morgan.

Tidak Terima Disebut Buta-Tuli, Kuat Laporkan Hakim

NYALI Kuat patut mendapat penghargaan. Tidak semua terdakwa punya mental sebaja mental Kuat. Bayangkan saja. Dalam persidangan ia disindir buta-tuli oleh hakim. Kuat tidak terima. Ia dongkol.

Tidak tanggung-tanggung. Kuat melaporkan hakim yang mengadilinya. Ia, lewat tim kuasa hukumnya, melaporkan Hakim Wahyu ke Komisi Yudisial (KY). Itu gara-gara ia disebut buta dan tuli di persidangan.

"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," kata kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, Kamis (8/12).

Irwan menambahkan, "Perilaku hakim yang diduga melanggar etika telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media. Hal itu berpotensi merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan."

Kuat Ma'ruf (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)
Kuat Ma'ruf (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Divonis 15 Tahun, Adakah Kuat Masih Kuat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun