Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Serdos dan Sergur: Ruang Gerak Yayasan dan Pemerintah

2 Maret 2014   22:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:18 2351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyetaraan itu dibuat agar digunakan sebagai patokan dalam pembayaran TPP atau tunjangan lainnya sesuai dengan undang-undang. Pemerintah beranggapan bahwa kebijakkan yayasan menetapkan golongan/pangkat dari seorang guru tanpa Inpassing adalah sebuah tindakan sepihak yang boleh dilakukan namun harus dilanjutkan dengan proses inpassing.

Meskipun selalu pihak yayasan membayar gaji sesaui dengan apa yang tertulis pada SK guru tetap yayasan tersebut, seperti yang selama ini dibuat oleh Yasra dan Yayasan Astanara di kabupaten Belu, propinsi NTT. Maka ruang gerak bagi kekuasaan yayasan untuk mengangkat guru tetap selalu dikontrol oleh pemerintah.

Dia tidak terlalu bebas untuk mengangkat seorang guru tanpa perhitungan terhadap kebutuhan yang relevan dalam sekolahnya. Namun yayasan masih tetap berhak sejauh kemampuan keuangannya untuk tetap mengangkat dan memberhentikan guru sesuai dengan kemampuannya. Hal mana sulit diintervensi oleh guru, selain pertimbangan kemanusiaan dan keadilan serta Hak-Hak Azasi Manusia.

Pada masa sekarang pemerintah tetap memperhatikan sepak terjang seorang kepala sekolah swasta, meskipun pengangkatan seorang kepala swasta bukan oleh pemerintah daerah. Namun akibat kurang kontrol dan kurang perhatian dari pemerintah sering sekolah swasta menjadi terpinggirkan.

Ada pendapat yang mengatakan bahwa sekolah swasta menjadi sekolah yang dianaktirikan oleh pemerintah, meskipun beberapa tenaga guru pada sekolah swasta adalah merupakan tenaga guru tetap dari PNS namun selalu guru-guru PNS yang bekerja di swasta menjadi kurang diperhatikan dan dipersulit dalam proses pemberkasan untuk naik golongan.

Intervensi pemerintah terhadap sekolah swasta selalu ada karena pemerintah memiliki dana dan program-program yang relevan, sementara yayasan sering merasa kesulitan dana dan biaya untuk membayar gaji para guru dan pegawainya. Atau sekolah swasta dan yayasan menjadi pelit/kikir dalam membayar gaji guru/pegawai swastanya. Ini sebuah persoalan klasik dan penyelesaiannya perlu pergumulan yang panjang.

Kedua, ruang gerak bagi pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk mengangkat dosen PNS. Setelah pengangkatan dosen PNS, maka semua pemberkasan kepangkatan dan monitoring dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap dosen PNS tersebut. Lain halnya dengan seorang guru PNS. Pemerintah daerah sangat berkepentingan mengangkat seorang guru PNS. Termasuk wewenang pemerintah daerah untuk mengangkat seorang guru PNS menjadi kepala sekolah negeri.

Seorang kepala sekolah negeri diangkat oleh pemerintah daerah. Maka terhadap kepala sekolah negeri, pemerintah daerah menjadi sangat berkuasa sekali. Sekolah negeri sangat mudah dimonitoring, diawasi oleh pemerintah daerah. Maka sering para guru dan kepala sekolah menjadi komoditas politik seorang kepala daerah.

Pencairan tunjangan profesi yang tidak tepat waktu, selalu ada pungutan liar dari oknum pegawai dan menuntut pemberkasan ulang setiap tahun ajaran terhadap guru profesional, merupakan pertanda bahwa terjadi ketidakadilan yang dibuat pemerintah daerah terhadap seorang guru. Para guru sering menjadi komoditas politik para kepala daerah atau para calon kepala daerah untuk merebut kursi dalam pilkada atau untuk membuat kursinya tetap empuk.

Maka sangat sulit untuk memikirkan tempat yayasan, pemerintah dan pemerintah daerah dalam ranah fungsional seorang guru. Sebab ranah fungsional seorang guru dan kepala sekolah sering tergantung dan dipengaruhi oleh kekuasaan seorang kepala sekolah atau pemerintah daerah berikut kepentingan-kepentingan yang bermain di dalamnya.

Hal itulah yang menyebabkan mengapa para guru kita masih jauh dari ranah kerja sebagai seorang intelektual dan cendikiawan seperti seorang dosen. Kehidupan seorang guru sebagai agen ilmuwan dan cendikiawan menjadi luntur dan redup karena saling rebut kekuasaan yang mengitari para guru itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun