-Surat Tanda Bukti Diri Pemohon (KTP/Paspor/SIM)
-Akta Perkawinan/Buku Nikah yang dilegalisir
-Surat Persetujuan Suami/Istri (jika dalam perkawinan tidak ada perjanjian pemisahan harta)
-Daftar harta kekayaan dan tanggunganÂ
-Salinan dokumen/surat yang dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah
-Surat/dokumen yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh Kedutaan/Perwakilan Indonesia di negara tersebut dan diterjemahkan oleh Penerjemah TersumpahÂ
-Permohonan harus disertai dengan dokumen elektronik (surat permohonan pernyataan pailit dan daftar bukti)
b. Permohonan oleh Debitor Perseroan Terbatas
-Surat Permohonan pernyataan pailit bermaterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga
-Surat Kuasa Khusus
-Kartu Anggota Advokat