Mohon tunggu...
Revita Pirena Putri
Revita Pirena Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Hukum Kepailitan: Pengertian, Syarat, dan Prosedur

4 Juli 2022   23:13 Diperbarui: 4 Juli 2022   23:33 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

-Perincian utang yang tidak terbayar 

-Segala dokumen dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah 

-Surat/dokumen yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh Kedutaan/Perwakilan Indonesia di negara tersebut dan diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah 

-Nama dan Alamat masing-masing Debitor dan Kreditor

Sumber:

Ginting, Elyta Ras, 2018, Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan (Buku Kesatu), Sinar Grafika, Jakarta.

Suci, Ivida Dewi Amrih & Herowati, 2016, Hukum Kepailitan: Kedudukan dan Hak Kreditor Separatis atas Benda Jaminan Debitor Pailit, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.

Wicaksono, Bagus, 2022, Pengertian, Syarat dan Prosedur Kepailitan di Indonesia, https://abpadvocates.com/pengertian-syarat-dan-prosedur-kepailitan-di-indonesia/.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun