Mohon tunggu...
Revita Pirena Putri
Revita Pirena Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Hukum Kepailitan: Pengertian, Syarat, dan Prosedur

4 Juli 2022   23:13 Diperbarui: 4 Juli 2022   23:33 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Surat Tanda Bukti Diri Pemohon (KTP/Paspor/SIM)

-Akta Perkawinan/Buku Nikah yang dilegalisir

-Surat Persetujuan Suami/Istri (jika dalam perkawinan tidak ada perjanjian pemisahan harta)

-Daftar harta kekayaan dan tanggungan 

-Salinan dokumen/surat yang dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah

-Surat/dokumen yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh Kedutaan/Perwakilan Indonesia di negara tersebut dan diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah 

-Permohonan harus disertai dengan dokumen elektronik (surat permohonan pernyataan pailit dan daftar bukti)

b. Permohonan oleh Debitor Perseroan Terbatas

-Surat Permohonan pernyataan pailit bermaterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga

-Surat Kuasa Khusus

-Kartu Anggota Advokat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun