Peran Civil Law dalam Sistem Hukum Indonesia
Sistem hukum suatu negara dipengaruhi oleh sejarah kolonialisme, kebudayaan, serta perkembangan masyarakatnya. Indonesia sebagai negara dengan keberagaman budaya dan tradisi hukum memiliki sistem hukum yang unik, yaitu menggabungkan unsur dari berbagai tradisi hukum. Salah satu sistem hukum yang mendominasi adalah civil law, yang diwarisi dari Belanda sebagai bekas negara kolonial. Artikel ini akan membahas tentang peran civil law dalam sistem hukum Indonesia, termasuk karakteristik, pengaruhnya terhadap hukum nasional, serta tantangan yang dihadapi.
Pengertian Civil Law,
Sistem civil law ini adalah, dimana  sistem hukum yang berkembang dari tradisi hukum Romawi yang kemudian dikodifikasikan di Eropa daratan. Sistem ini berfokus pada hukum tertulis atau hukum yang dikodifikasi (codified law). Prinsip dasar dari civil law adalah bahwa hukum harus dinyatakan dalam peraturan-peraturan tertulis yang mengikat dan mengatur segala aspek kehidupan. Dalam civil law, hakim memiliki peran terbatas yaitu sebagai penerjemah undang-undang, bukan sebagai pembentuk hukum seperti dalam common law.
Sistem ini banyak dianut oleh negara-negara di Eropa daratan seperti Jerman, Prancis, dan Belanda, serta negara-negara yang pernah menjadi jajahannya, termasuk Indonesia.
Sejarah Pengaruh Civil Law di Indonesia
Sejarah masuknya civil law di Indonesia tidak terlepas dari masa kolonialisasi Belanda. Pada masa penjajahan, Belanda membawa serta sistem hukum mereka yang berakar pada tradisi civil law ke wilayah jajahannya. Hal ini dimulai ketika Pemerintah Kolonial Belanda memberlakukan Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 1918.
Selain itu, berbagai peraturan hukum sipil seperti Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Dagang, juga diperkenalkan. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, berbagai peninggalan hukum kolonial ini tetap dipertahankan dan menjadi dasar sistem hukum Indonesia.
Karakteristik Civil Law dalam Sistem Hukum Indonesia; Dalam sistem hukum Indonesia, civil law terlihat jelas dalam beberapa aspek:
1. Kodifikasi Hukum
Salah satu ciri utama civil law adalah adanya kodifikasi hukum dalam bentuk undang-undang tertulis. Di Indonesia, berbagai hukum dikodifikasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan seperti KUHP, KUHPerdata, KUHD, dan berbagai undang-undang lainnya.
2. Peran Hakim yang Terbatas
Dalam sistem civil law, hakim berperan sebagai penerjemah undang-undang, bukan pembentuk hukum. Putusan hakim tidak memiliki kekuatan preseden seperti dalam common law. Namun, dalam praktiknya, putusan Mahkamah Agung sering dijadikan rujukan dalam penyelesaian perkara.
3. Sistem Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia menganut hierarki hukum yang tercantum dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur tingkatan peraturan mulai dari UUD 1945, undang-undang, hingga peraturan daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip civil law yang menekankan supremasi hukum tertulis.
4. Penggunaan Undang-Undang sebagai Sumber Hukum Utama
Undang-undang menjadi sumber hukum utama dalam sistem hukum Indonesia. Segala putusan pengadilan harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran Civil Law dalam Pembentukan Hukum Nasional; Sistem civil law memiliki peran yang signifikan dalam pembentukan hukum nasional di Indonesia, antara lain:
1. Penyusunan Hukum Nasional
Sistem hukum civil law memberikan kerangka dasar bagi penyusunan hukum nasional, terutama dalam bidang hukum perdata, pidana, dan dagang. Kodifikasi hukum peninggalan Belanda menjadi acuan dalam pembentukan peraturan-peraturan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
2. Memberikan Kepastian Hukum
Kodifikasi hukum dalam civil law memberikan kepastian hukum karena aturan hukum tertulis lebih mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat. Hal ini penting bagi negara hukum seperti Indonesia.
3. Perlindungan Hak Warga Negara
Melalui hukum tertulis yang jelas dan transparan, sistem civil law memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Contohnya adalah penerapan KUHPerdata yang mengatur hak dan kewajiban individu dalam kehidupan sehari-hari.
4. Pembentukan Peraturan Daerah
Dalam sistem desentralisasi, hukum tertulis dalam bentuk peraturan daerah tetap mengikuti kerangka dasar sistem civil law. Pemerintah daerah di Indonesia diwajibkan untuk merujuk kepada undang-undang dan peraturan pusat dalam menyusun kebijakan lokal.
Tantangan Civil Law dalam Sistem Hukum Indonesia; Meskipun civil law memberikan banyak manfaat, sistem ini juga menghadapi tantangan di Indonesia, antara lain:
1. Pluralisme Hukum
Selain civil law, Indonesia juga memiliki hukum adat dan hukum Islam yang berlaku di masyarakat. Ketiga sistem hukum ini sering kali saling bertabrakan dalam praktiknya.
2. Kualitas Legislasi
Banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tumpang tindih, ambigu, atau tidak efektif. Hal ini menghambat upaya untuk memberikan kepastian hukum.
3. Peran Putusan Pengadilan
Walaupun hakim hanya berperan sebagai penerjemah hukum dalam civil law, praktik di Indonesia menunjukkan bahwa putusan pengadilan sering dijadikan preseden. Hal ini menciptakan ketidakpastian dalam sistem hukum.
4. Penegakan Hukum
Penegakan hukum yang lemah, termasuk masalah korupsi dan rendahnya integritas aparat penegak hukum, menjadi tantangan dalam penerapan sistem civil law di Indonesia.Â
Kesimpulan:
Sistem civil law memainkan peran sentral dalam perkembangan hukum di Indonesia. Warisan kolonial Belanda telah membentuk kerangka dasar hukum nasional, yang ditandai dengan adanya kodifikasi hukum, hierarki peraturan perundang-undangan, dan penggunaan undang-undang sebagai sumber hukum utama. Namun, tantangan seperti pluralisme hukum, kualitas legislasi, dan lemahnya penegakan hukum tetap menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia untuk memastikan sistem hukum yang adil, transparan, dan efektif.
Dengan terus melakukan reformasi hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menghormati keberagaman budaya hukum di Indonesia, civil law dapat tetap relevan dan menjadi pilar utama dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan.
Referensi:
1. Ali, Ahmad. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana, 2009.
2. Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
4. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
5. Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H