Mohon tunggu...
138silvia
138silvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Trunojoyo Madura)

Nama saya silvia mahasiswa UTM (Universitas Trunojoyo Madura) Fakultas hukum, Semester 1(satu). Dan kebutulan hobi saya membaca,menulis dan juga melukis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran civil law dalam sistem hukum indonesia

17 Desember 2024   09:13 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:13 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

4. Penegakan Hukum

Penegakan hukum yang lemah, termasuk masalah korupsi dan rendahnya integritas aparat penegak hukum, menjadi tantangan dalam penerapan sistem civil law di Indonesia. 

Kesimpulan:

Sistem civil law memainkan peran sentral dalam perkembangan hukum di Indonesia. Warisan kolonial Belanda telah membentuk kerangka dasar hukum nasional, yang ditandai dengan adanya kodifikasi hukum, hierarki peraturan perundang-undangan, dan penggunaan undang-undang sebagai sumber hukum utama. Namun, tantangan seperti pluralisme hukum, kualitas legislasi, dan lemahnya penegakan hukum tetap menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia untuk memastikan sistem hukum yang adil, transparan, dan efektif.

Dengan terus melakukan reformasi hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menghormati keberagaman budaya hukum di Indonesia, civil law dapat tetap relevan dan menjadi pilar utama dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan.

Referensi:

1. Ali, Ahmad. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana, 2009.

2. Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

4. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

5. Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun