3. Perlindungan Hak Warga Negara
Melalui hukum tertulis yang jelas dan transparan, sistem civil law memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Contohnya adalah penerapan KUHPerdata yang mengatur hak dan kewajiban individu dalam kehidupan sehari-hari.
4. Pembentukan Peraturan Daerah
Dalam sistem desentralisasi, hukum tertulis dalam bentuk peraturan daerah tetap mengikuti kerangka dasar sistem civil law. Pemerintah daerah di Indonesia diwajibkan untuk merujuk kepada undang-undang dan peraturan pusat dalam menyusun kebijakan lokal.
Tantangan Civil Law dalam Sistem Hukum Indonesia; Meskipun civil law memberikan banyak manfaat, sistem ini juga menghadapi tantangan di Indonesia, antara lain:
1. Pluralisme Hukum
Selain civil law, Indonesia juga memiliki hukum adat dan hukum Islam yang berlaku di masyarakat. Ketiga sistem hukum ini sering kali saling bertabrakan dalam praktiknya.
2. Kualitas Legislasi
Banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tumpang tindih, ambigu, atau tidak efektif. Hal ini menghambat upaya untuk memberikan kepastian hukum.
3. Peran Putusan Pengadilan
Walaupun hakim hanya berperan sebagai penerjemah hukum dalam civil law, praktik di Indonesia menunjukkan bahwa putusan pengadilan sering dijadikan preseden. Hal ini menciptakan ketidakpastian dalam sistem hukum.