Mohon tunggu...
138silvia
138silvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Trunojoyo Madura)

Nama saya silvia mahasiswa UTM (Universitas Trunojoyo Madura) Fakultas hukum, Semester 1(satu). Dan kebutulan hobi saya membaca,menulis dan juga melukis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran civil law dalam sistem hukum indonesia

17 Desember 2024   09:13 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:13 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Perlindungan Hak Warga Negara

Melalui hukum tertulis yang jelas dan transparan, sistem civil law memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Contohnya adalah penerapan KUHPerdata yang mengatur hak dan kewajiban individu dalam kehidupan sehari-hari.

4. Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam sistem desentralisasi, hukum tertulis dalam bentuk peraturan daerah tetap mengikuti kerangka dasar sistem civil law. Pemerintah daerah di Indonesia diwajibkan untuk merujuk kepada undang-undang dan peraturan pusat dalam menyusun kebijakan lokal.

Tantangan Civil Law dalam Sistem Hukum Indonesia; Meskipun civil law memberikan banyak manfaat, sistem ini juga menghadapi tantangan di Indonesia, antara lain:

1. Pluralisme Hukum

Selain civil law, Indonesia juga memiliki hukum adat dan hukum Islam yang berlaku di masyarakat. Ketiga sistem hukum ini sering kali saling bertabrakan dalam praktiknya.

2. Kualitas Legislasi

Banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tumpang tindih, ambigu, atau tidak efektif. Hal ini menghambat upaya untuk memberikan kepastian hukum.

3. Peran Putusan Pengadilan

Walaupun hakim hanya berperan sebagai penerjemah hukum dalam civil law, praktik di Indonesia menunjukkan bahwa putusan pengadilan sering dijadikan preseden. Hal ini menciptakan ketidakpastian dalam sistem hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun