2. Peran Hakim yang Terbatas
Dalam sistem civil law, hakim berperan sebagai penerjemah undang-undang, bukan pembentuk hukum. Putusan hakim tidak memiliki kekuatan preseden seperti dalam common law. Namun, dalam praktiknya, putusan Mahkamah Agung sering dijadikan rujukan dalam penyelesaian perkara.
3. Sistem Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia menganut hierarki hukum yang tercantum dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur tingkatan peraturan mulai dari UUD 1945, undang-undang, hingga peraturan daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip civil law yang menekankan supremasi hukum tertulis.
4. Penggunaan Undang-Undang sebagai Sumber Hukum Utama
Undang-undang menjadi sumber hukum utama dalam sistem hukum Indonesia. Segala putusan pengadilan harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran Civil Law dalam Pembentukan Hukum Nasional; Sistem civil law memiliki peran yang signifikan dalam pembentukan hukum nasional di Indonesia, antara lain:
1. Penyusunan Hukum Nasional
Sistem hukum civil law memberikan kerangka dasar bagi penyusunan hukum nasional, terutama dalam bidang hukum perdata, pidana, dan dagang. Kodifikasi hukum peninggalan Belanda menjadi acuan dalam pembentukan peraturan-peraturan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
2. Memberikan Kepastian Hukum
Kodifikasi hukum dalam civil law memberikan kepastian hukum karena aturan hukum tertulis lebih mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat. Hal ini penting bagi negara hukum seperti Indonesia.