Prinsip Keadilan Sosial bagi Seluruh Warga Negara
Indonesia, menjadi pedoman bagi peserta dan pemilih dalam pemilu untuk menjunjung tinggi keadilan. Untuk memastikan keadilan dalam pemilu, peserta pemilu (partai politik dan calon) dilarang melakukan praktik suap atau memberikan keuntungan baik secara materiil maupun non materiil kepada individu atau kelompok pemilih.
Sila kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung nilai keadilan yang berarti setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama dalam berbagai hal, termasuk saat pelaksanaan pemilihan umum. Tidak hanya masyarakat di kota-kota besar yang dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum, tetapi juga masyarakat di seluruh pelosok negeri memiliki kesempatan untuk menyalurkan suaranya tanpa terkecuali. Bahkan masyarakat yang mengalami kesulitan karena faktor usia atau keterbatasan fisik tetap difasilitasi untuk dapat memilih calon presidennya.
Pemilu yang jujur dan adil merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi, namun realisasinya menghadapi berbagai tantangan, di antaranya:
1. Politik Uang (Money Politics)
Banyak kandidat atau partai politik yang menggunakan uang untuk memengaruhi pemilih, baik melalui pemberian langsung maupun bentuk lainnya. Hal ini mencederai asas keadilan dan kebebasan dalam pemilu.
2. Netralitas Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan aparat negara lainnya, harus bersikap netral. Namun, adanya tekanan politik atau kepentingan pribadi dapat memengaruhi integritas mereka.
3. Manipulasi Data dan Hasil Pemilu
Pemalsuan data pemilih, penggelembungan suara, atau manipulasi hasil pemilu menjadi ancaman besar bagi pemilu yang transparan dan akurat.
4. Ketidakadilan dalam Akses Media dan Kampanye