Perbankan adalah lembaga yang mempunyai peran utama dalam pembangunan suatu negara. Peran ini terwujud dalam fungsi bank sebagai lembaga intermediasi keuangan, yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Di Indonesia terdapat dua jenis Bank yaitu Bank Konvensional dan Bank syariah. Bank konvensional adalah bank pada umumnya yang sistem kerjanya mengikuti prosedur dan ketetapan yang sudah ada dan umum digunakan.Â
Contoh bank konvensionalyaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA. Sistem kerja bank konvensional: prinsipnya, bank bekerja untuk menghimpun dana dari masyarakat kemudian disalurkan dalam bentuk kredit ke masyarakat. Sebagai kompensasi pihak ketiga menempatkan dana di bank, bank memberikan kompensasi berupa bunga kepada pemilik dana.
Sumber Pendapatan Bank ada dua: (Khotibul Umam, S.H., LL.M. : 2016)
Pendapatan Bunga, yaitu selisih antara jumlah seluruh penghasilan bunga yang diperoleh bank selama masa tertentu dengan jumlah beban bunga yang harus mereka tanggung selama periode yang sama.
Free bace income, yaitu pendapataan dari berbagai jasa yang diberikan oleh bank. Misalnya biaya transfer antar rekening. Biaya administrasi tabungan dan ATM, SMS Banking, Internet Banking, biaya penyaluran kredit, dan sebagainya.
Perbankan Syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum islam (syariah). Dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang di terima oleh bank syariah maupun yang dibayar oleh nasabah tergantung dari akad dan perjanjian antara nasabah dan bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syariat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.
Sejarah bank syariah pertama didunia pertama kali muncul di Mesir dengan nama Mith Ghamr. Pemimpin perintis usaha ini adalah Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) dikota Mith Ghamr pada tahun 1963. Karena gejolak politik pada saat itu operasional Mith Ghamr hanya bertahan hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir.
Bank syariah pertama Internasional pada tingkat Internasional berdirilah Islamic Development Bank (IGB) pada tahun 1974 yang disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam organisasi konferensi Islam (OKI). Tujuan utamaya adalah utuk menyediakan dana bagi proyek pembangunan dinegara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa financial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara anggotanya, dan secara eksplisit menyatakan diri berdasarkan nilai-nilai syariah.
Bank syariah pertama di Indonesia bermula dari prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Lokakarya bunga bank dan perbankan yang dilakukan pada tanggal 18-20 Agustus 1990 di Cisarua, Bogor. Hasil Lokakarya ini didukung oleh eksponen ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim sebagai tindak lanjut, pada tahun 1991 ditanda tangani akta pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia sebagai bank umum syariah pertama di Indonesia.
Pada dasarnya bank syariah dan bank konvensional itu sangatlah berbeda. Letak perbedaannya terdapat pada hukum yang digunakan, karena bank syariah memiliki sistem yang didasari pada syariat islam yang berlandaskan kepada Al-qur`an dan Hadist, sementara bank konvensional memiliki sistem yang dilandasi pada hukum positif yang berlaku di indonesia.
Perbedaan antara Bank Syariah dan Konvensional (Drs. Ismail, MBA., Ak.:2011)
Bank syariah dalam menyalurkan dananya kepada pihak pengguna dana, sangatlah selektif dan hanya boleh menyalurkan danannya dalam investasi halal. Sedangkan pada pank konvensional tidak mempertimbankkan jenis investasinya,akan tetapi penyaluran dananya dilakukan untuk perusahaan yang menguntungkan, meskipun menurut syariah Islam tergolong produk haram. misalnya pembiayaan pabrik minuman keras'
Return yang dibayar atau diterima berasal dari bagi hasil atau pendapatan lainnya berdasarkan perinsip syariah.sebaliknya dalam bank konvensional return yang dibayar kepada nasabah penyimpanan dana dan return yang diterima dari nasabah  pengguna dana berupa bunga.
Perjanjian di buat dalam bentuk akad sesuai dengan syariah islam. Sedangkan dalam bank konvensional perjanjian menggunakan hukum positif.
Orientasi pembiayaan, tidak hanya untuk keuntungan akan tetapi juga pada falah oriented, yaitu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Bank konvensional orientasi pembiayaan, untuk memperoleh keuntungan atas dana yang di pinjamkan.
Hubungan antara bank dengan nasabah adalah mitra. Sedangkan pada bank konvensional hubungan antara bank dengan nasabah adalah kreditor dan debitur.
Dibank syariah Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Â Sedangkan di bank konvensional Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam dan Komisaris
Penyelesaian sengketa di upayakan diselenggarakan secara musyawarah antara bank dan nasabah, melalui peradilan agama. Bank konvensional menyelesakan sengketa melalui pengadilan negeri setempat.
Pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Terwujud dalam fungsi Bank Syariah dalam unit usaha syariah (UUS) yaitu bahwa (1) Bank syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. (2) Bank syariah dan UUS dapat menjalankan dalam bentuk baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, sedekah, hibah, dan lain-lain. Dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. (3) Bank syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). ( Yuli Andriansyah : La_Riba Jurnal Ekonomi Islam. Vol III, No, 2 Desember 2009)
Jika kita membahas mengenai bank syariah, sebenarnya bank syariah sudah tidak asing lagi di telinga kita apa lagi di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya beragama islam, (Dr. Harif Amali Rivai, SE., M.Si., Dr.masrizal,M.Soc.Sc., Dr. Niki Lukviarman, MBA, Akt, Syafrizal, SE., ME., Drs. Syukri Lukman, M.Si., Fery Andrianus, SE., M.Si. : Â IDENTIFIKASI FAKTOR PENENTU KEPUTUSAN KONSUMEN DALAM MEMILIH JASA PERBANKAN) tapi mengapa masyarakat indonesia yang penduduknya mayoritas islam lebih memilih menabung di bank konvensional dari pada bank syariah. Kemungkinan masyarakat belum memahami betul bagaimana sistem dan produk dari bank syariah itu sendiri, bahkan banyak orang yang beranggapan bahwa bank syariah dan bank konvensional itu sama.
Perbankan syariah merupakan institusi yang memberikan layanan jasa berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Prinsip ini menggantikan prinsip bunga yang terdapat dalam sistem perbankan konvensional dan memiliki konsekuensi hukum dari penggunaan prinsip syariah dalam oprasional perbankan, bahwa produk perbankan syariah lebih bervariasi di banding produk perbankan konvensional. Produk perbankan konvensional khususnya produk penghimpunan dana dan penyaluran dana hanya mendasarkan pada sistem bunga sebagai bentuk prestasi dan kontrapprestasi  atas penggunaan dana, sedangkan pada perbankan  syriah mendasarkan  pada akad-akad tradisional Islam yang mana keberadaannya sangat tergantung pada kebutuhan riil nasabah.
Dalam  menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut:
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah). (Dr. Kasmir : 2014)
Mudharabah adalah  sebuah perjanjian yang di tentukan sebuah perjanjian yang ditentukan diawal antara nasabah dan pihak pengelola (bank syarih), dimana dalam perjanjian ini menjelaskan bahwa nasabah adalah pemilik 100% uang atau modal, sedangkan bank bertindak sebagai pengelola uang / modal tersebut untuk jenis usaha /bisnis yang halal. Selanjutnya jika sebuah usaha yang dikelola dari modal nasabah tersebut memberikan hasil (kuntungan) maka akan dibagi diantara keduanya berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat dalam kontrak awal perjanjian. Pembagian hasil keuntungan di sebut nisbah.
Akad Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu:
Mudharabah muthlaqah: Pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola mengenai usaha yang akan dijalankan. Nasabah tidak ikut campur  usaha apa yang mau dijalankan pihak.
Contoh Mudharabah muthlaqah : Kerjasama antara nasabah penabung dengan bank, melalui produk tabungan, giro dan deposito.
Mudharabah muqayyadah: Pemilik modal memberikan batasan kepada pengelola, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi.
Contoh Mudharabah muqayyadah : Jika sebuah perusahaan inin memberikan bantuan produktif kepada warga binaan, namun membutuhkan peran lembaga keuangan sebagai penyalur dan pengelola. Maka perusahaan tersebut dapat melakukan perjanjian mudharabah muqayyadah dengan pihak lembaga keuangan syariah.
Pembiayaan berdasarkan perinsip penyetaraan modal (musyarakah). (Dr. Kasmir:2014)
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untik suatu usaha tertentu    dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa   keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Musyarakah mempunyai 2 jenis yaitu:
Musyarakah pemilikan, musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih, Â berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula keuntungan yang dihasilkan oleh aset tersebut.
Musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian.
Contoh akad Musyarakah : Seorang peternak ikan mampu menghasilkan 50 kg ikan per harinya. Dia berencana menaikkan kapasitas produksinya hingga mencapai 100 kg per hari. Namun, keuntungan diperoleh tidak mencukupi untuk membiaya keseluruhan kebutuhan penambahan luas kolam ikan, pembelian bibit dan pakan ikan. Peternak ikan kemudian menawarkan kerja sama usaha kepada investor, dengan persyaratan modal dari investor 60% dan peternak sisanya. Porsi keuntungan dapat disepakati, apakah dari keseluruhan kapasitas produksi 100 kg per hari atau menggunakan hasil penambahan kapasitas produksi sebesar 50 kg per hari. Â
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah). ( Dr. Kasmir:2014)
Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan  sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Contoh akad Murabahah : Pak Budi ialah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta, pak Budi ingin membeli mobil baru dengan harga Rp. 115.000.000, tetapi pak Budi hanya mempunyai uang sebesar 60.000.000, kemudian pak Budi mendatangi bank syariah untuk memajukan pembiayaan dengan akad murabahah setelah dievaluasi bank syariah menyetujui permintaan pak Budi dan bank syariah akan membeli mobil tersebut disuplier dengan harga 120.000.000, kemudian mengirim mobil tersebut kepada  pak Budi. Jadi pak Budi membayar angsuran kepada bank syariah selama 2 tahun dengan angsuran per bulannya 5.000.000.
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah). (Dr. Kasmir : 2014)
Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang teersebut.
Contoh akad Ijarah : Pak Budi yang sedang melakukan proyek pembangunan jalan raya sebesar 200.000.000, membutuhkan alat-alat berat sebagai penunjang operasinya, lalu pak Budi mendatangi dan mengajukan permohonan kepada bank syariah untuk menyewa alat-alat berat tersebut. Permohonan tersebut disetujui oleh bank syariah, dan bank syariah akan menyewa alat-alat berat tersebut yang dibutuhkan oleh pak Budi. Maka pak Budi akan membayar sewa alat-alat berat tersebut kepada bank syariah selama 2 tahun, biaya (sewa) per bulannya adalah 9.000.000. Jadi total yang harus dibayar pak Budi selama 2 tahun adalah 216.000.000.
Keterangan :
Biaya proyek pembangunan jalan raya 200.000.000
Biaya sewa selama 1 bulan 9.000.000
Jadi total biaya sewa dalam 2 tahun  sebesar 216.000.000 (16.000.000 tersebut merupakan keuntungan hasil sewa bank syariah)     Â
Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewadari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). (Dr. Kasmir : 2014)
Ijarah wa iqtina adalah pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewakan dari pihak bank oleh pihak lain.
Kelebihan Bank Syariah :
Hanya melakukan investasi dan pengelolaan uang berdasarkan hukum Islam sehingga uang yang anda miliki merupakan uang yang halal.
Keuntungan yang didapatkan sesuai dengan hukum Islam sehingga tidak ada riba di dalamnya.
Bagi yang ingin mengajukan kredit bagi saya bank syariah sangatlah tepat dijadikan mitra karena pinjaman yang di miliki tanpa bunga dan hanya di kenakan biaya administarasi dan lain-lain yang sifatnya sebagai pembiayaan.
Kekurangan Bank Syariah :
Dari segi outlet atau cabang, bank syariah belum terlalu terkenal luas dan jarang bisa ditemukan apalagi di pelosok desa.
Selain outlet, ATM bank syariahntidak terlalu banyak seperti bank lainnya sehingga kita kadang harus menggunakan ATM milik bank tetangga untuk bisa mengambil uang tunai.
Bunga atau keuntungan yang di dapatkan tidak sebesar bunga di bank swasta yang bukan berbasis syariah.
Bagi orang awam sistem syariah yang tergolong baru akan menyulitkan namun seiring dengan pesatnya teknologi, bagi anda yang sulit untuk mengurus keuangan, bisa menggunakan bantuan dari lembaga Keuangan baik langsung maupun melalui online.
Pascakrisis moneter (1997/1998), perbankan syariah mulai menjadi sistem perbankan alternatif di Indonesia kendati bank syariah telah berdiri di Indonesia sejak 1992 sebagai antitesis sistem perbankan konvensional yang goyah ketika krisis moneter dalam kurun waktu satu dekade, perbankan syariah mengalami perkembangan mengesankan dan signifikan.
Perbankan syariah atau perbankan Islam dikembangkan berdasarkan hukum Islam yang bertolak dari larangan untuk tidak memungut maupun meminjam uang dengan tambahan bunga (riba), serta larangan berinvestasi pada usaha yang dikategorikan haram dimana hal ini tidak dijamin dalam sistem perbankan konvensional.
Prinsip atau hukum perbankan syariah ditimbang akan melahirkan keseimbangan sistem ekonomi karena dihilangkannya antara lain unsur gharar (spekulasi atau ketidak pastian) umpamanya. Di sini pemberi dana disamping turut berbagi keuntungan juga ikut berbagi kerugian. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan lagi komoditas, karena tidak dianggap memiliki nilai intrinsik. Â (Drs. Ismail, MBA., Ak) Â
Bank syariah harus segera melakukan pengembangan produk dan layanan yang fokus pada segmentasi ritel konsumtif dan ritel produktif, seperti layanan pembayaran dan pembelian menggunakan e-money (cash less) yang msenggunakan teknologi Near field Comunication (NFC). Bank syariah juga harus memanfaatkan digitalisasi industri, seperti financiyal teknologi (fintech), seperti menyediakan layanan sosial, zakat, infak dan sedekah, kerjasama dengan lembaga filan tropi islam yang sedang mengalami perkembangannya.
Ditulis Oleh : Â Risky Adelia
      Tengku Rina Maisyhara
Prodi: Perbankan Syarih II C
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H