Perbedaan antara Bank Syariah dan Konvensional (Drs. Ismail, MBA., Ak.:2011)
Bank syariah dalam menyalurkan dananya kepada pihak pengguna dana, sangatlah selektif dan hanya boleh menyalurkan danannya dalam investasi halal. Sedangkan pada pank konvensional tidak mempertimbankkan jenis investasinya,akan tetapi penyaluran dananya dilakukan untuk perusahaan yang menguntungkan, meskipun menurut syariah Islam tergolong produk haram. misalnya pembiayaan pabrik minuman keras'
Return yang dibayar atau diterima berasal dari bagi hasil atau pendapatan lainnya berdasarkan perinsip syariah.sebaliknya dalam bank konvensional return yang dibayar kepada nasabah penyimpanan dana dan return yang diterima dari nasabah  pengguna dana berupa bunga.
Perjanjian di buat dalam bentuk akad sesuai dengan syariah islam. Sedangkan dalam bank konvensional perjanjian menggunakan hukum positif.
Orientasi pembiayaan, tidak hanya untuk keuntungan akan tetapi juga pada falah oriented, yaitu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Bank konvensional orientasi pembiayaan, untuk memperoleh keuntungan atas dana yang di pinjamkan.
Hubungan antara bank dengan nasabah adalah mitra. Sedangkan pada bank konvensional hubungan antara bank dengan nasabah adalah kreditor dan debitur.
Dibank syariah Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Â Sedangkan di bank konvensional Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam dan Komisaris
Penyelesaian sengketa di upayakan diselenggarakan secara musyawarah antara bank dan nasabah, melalui peradilan agama. Bank konvensional menyelesakan sengketa melalui pengadilan negeri setempat.
Pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Terwujud dalam fungsi Bank Syariah dalam unit usaha syariah (UUS) yaitu bahwa (1) Bank syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. (2) Bank syariah dan UUS dapat menjalankan dalam bentuk baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, sedekah, hibah, dan lain-lain. Dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. (3) Bank syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). ( Yuli Andriansyah : La_Riba Jurnal Ekonomi Islam. Vol III, No, 2 Desember 2009)
Jika kita membahas mengenai bank syariah, sebenarnya bank syariah sudah tidak asing lagi di telinga kita apa lagi di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya beragama islam, (Dr. Harif Amali Rivai, SE., M.Si., Dr.masrizal,M.Soc.Sc., Dr. Niki Lukviarman, MBA, Akt, Syafrizal, SE., ME., Drs. Syukri Lukman, M.Si., Fery Andrianus, SE., M.Si. : Â IDENTIFIKASI FAKTOR PENENTU KEPUTUSAN KONSUMEN DALAM MEMILIH JASA PERBANKAN) tapi mengapa masyarakat indonesia yang penduduknya mayoritas islam lebih memilih menabung di bank konvensional dari pada bank syariah. Kemungkinan masyarakat belum memahami betul bagaimana sistem dan produk dari bank syariah itu sendiri, bahkan banyak orang yang beranggapan bahwa bank syariah dan bank konvensional itu sama.
Perbankan syariah merupakan institusi yang memberikan layanan jasa berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Prinsip ini menggantikan prinsip bunga yang terdapat dalam sistem perbankan konvensional dan memiliki konsekuensi hukum dari penggunaan prinsip syariah dalam oprasional perbankan, bahwa produk perbankan syariah lebih bervariasi di banding produk perbankan konvensional. Produk perbankan konvensional khususnya produk penghimpunan dana dan penyaluran dana hanya mendasarkan pada sistem bunga sebagai bentuk prestasi dan kontrapprestasi  atas penggunaan dana, sedangkan pada perbankan  syriah mendasarkan  pada akad-akad tradisional Islam yang mana keberadaannya sangat tergantung pada kebutuhan riil nasabah.