Mohon tunggu...
Nadyatiarani
Nadyatiarani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Halal tapi Sulit Berkembang

13 Mei 2018   14:52 Diperbarui: 13 Mei 2018   14:59 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bunga atau keuntungan yang di dapatkan tidak sebesar bunga di bank swasta yang bukan berbasis syariah.

Bagi orang awam sistem syariah yang tergolong baru akan menyulitkan namun seiring dengan pesatnya teknologi, bagi anda yang sulit untuk mengurus keuangan, bisa menggunakan bantuan dari lembaga Keuangan baik langsung maupun melalui online.

Pascakrisis moneter (1997/1998), perbankan syariah mulai menjadi sistem perbankan alternatif di Indonesia kendati bank syariah telah berdiri di Indonesia sejak 1992 sebagai antitesis sistem perbankan konvensional yang goyah ketika krisis moneter dalam kurun waktu satu dekade, perbankan syariah mengalami perkembangan mengesankan dan signifikan.

Perbankan syariah atau perbankan Islam dikembangkan berdasarkan hukum Islam yang bertolak dari larangan untuk tidak memungut maupun meminjam uang dengan tambahan bunga (riba), serta larangan berinvestasi pada usaha yang dikategorikan haram dimana hal ini tidak dijamin dalam sistem perbankan konvensional.

Prinsip atau hukum perbankan syariah ditimbang akan melahirkan keseimbangan sistem ekonomi karena dihilangkannya antara lain unsur gharar (spekulasi atau ketidak pastian) umpamanya. Di sini pemberi dana disamping turut berbagi keuntungan juga ikut berbagi kerugian. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan lagi komoditas, karena tidak dianggap memiliki nilai intrinsik.  (Drs. Ismail, MBA., Ak)  

Bank syariah harus segera melakukan pengembangan produk dan layanan yang fokus pada segmentasi ritel konsumtif dan ritel produktif, seperti layanan pembayaran dan pembelian menggunakan e-money (cash less) yang msenggunakan teknologi Near field Comunication (NFC). Bank syariah juga harus memanfaatkan digitalisasi industri, seperti financiyal teknologi (fintech), seperti menyediakan layanan sosial, zakat, infak dan sedekah, kerjasama dengan lembaga filan tropi islam yang sedang mengalami perkembangannya.

Ditulis Oleh :  Risky Adelia

           Tengku Rina Maisyhara

Prodi: Perbankan Syarih II C

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun