Mohon tunggu...
Nadyatiarani
Nadyatiarani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Halal tapi Sulit Berkembang

13 Mei 2018   14:52 Diperbarui: 13 Mei 2018   14:59 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perbankan adalah lembaga yang mempunyai peran utama dalam pembangunan suatu negara. Peran ini terwujud dalam fungsi bank sebagai lembaga intermediasi keuangan, yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Di Indonesia terdapat dua jenis Bank yaitu Bank Konvensional dan Bank syariah. Bank konvensional adalah bank pada umumnya yang sistem kerjanya mengikuti prosedur dan ketetapan yang sudah ada dan umum digunakan. 

Contoh bank konvensionalyaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA. Sistem kerja bank konvensional: prinsipnya, bank bekerja untuk menghimpun dana dari masyarakat kemudian disalurkan dalam bentuk kredit ke masyarakat. Sebagai kompensasi pihak ketiga menempatkan dana di bank, bank memberikan kompensasi berupa bunga kepada pemilik dana.

Sumber Pendapatan Bank ada dua: (Khotibul Umam, S.H., LL.M. : 2016)

Pendapatan Bunga, yaitu selisih antara jumlah seluruh penghasilan bunga yang diperoleh bank selama masa tertentu dengan jumlah beban bunga yang harus mereka tanggung selama periode yang sama.

Free bace income, yaitu pendapataan dari berbagai jasa yang diberikan oleh bank. Misalnya biaya transfer antar rekening. Biaya administrasi tabungan dan ATM, SMS Banking, Internet Banking, biaya penyaluran kredit, dan sebagainya.

Perbankan Syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum islam (syariah). Dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang di terima oleh bank syariah maupun yang dibayar oleh nasabah tergantung dari akad dan perjanjian antara nasabah dan bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syariat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.

Sejarah bank syariah pertama didunia pertama kali muncul di Mesir dengan nama Mith Ghamr. Pemimpin perintis usaha ini adalah Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) dikota Mith Ghamr pada tahun 1963. Karena gejolak politik pada saat itu operasional Mith Ghamr hanya bertahan hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir.

Bank syariah pertama Internasional pada tingkat Internasional berdirilah Islamic Development Bank (IGB) pada tahun 1974 yang disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam organisasi konferensi Islam (OKI). Tujuan utamaya adalah utuk menyediakan dana bagi proyek pembangunan dinegara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa financial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara anggotanya, dan secara eksplisit menyatakan diri berdasarkan nilai-nilai syariah.

Bank syariah pertama di Indonesia bermula dari prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Lokakarya bunga bank dan perbankan yang dilakukan pada tanggal 18-20 Agustus 1990 di Cisarua, Bogor. Hasil Lokakarya ini didukung oleh eksponen ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim sebagai tindak lanjut, pada tahun 1991 ditanda tangani akta pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia sebagai bank umum syariah pertama di Indonesia.

Pada dasarnya bank syariah dan bank konvensional itu sangatlah berbeda. Letak perbedaannya terdapat pada hukum yang digunakan, karena bank syariah memiliki sistem yang didasari pada syariat islam yang berlandaskan kepada Al-qur`an dan Hadist, sementara bank konvensional memiliki sistem yang dilandasi pada hukum positif yang berlaku di indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun