Mohon tunggu...
Nadyatiarani
Nadyatiarani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Halal tapi Sulit Berkembang

13 Mei 2018   14:52 Diperbarui: 13 Mei 2018   14:59 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musyarakah pemilikan, musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih,  berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula keuntungan yang dihasilkan oleh aset tersebut.

Musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian.

Contoh akad Musyarakah : Seorang peternak ikan mampu menghasilkan 50 kg ikan per harinya. Dia berencana menaikkan kapasitas produksinya hingga mencapai 100 kg per hari. Namun, keuntungan diperoleh tidak mencukupi untuk membiaya keseluruhan kebutuhan penambahan luas kolam ikan, pembelian bibit dan pakan ikan. Peternak ikan kemudian menawarkan kerja sama usaha kepada investor, dengan persyaratan modal dari investor 60% dan peternak sisanya. Porsi keuntungan dapat disepakati, apakah dari keseluruhan kapasitas produksi 100 kg per hari atau menggunakan hasil penambahan kapasitas produksi sebesar 50 kg per hari.  

Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah). ( Dr. Kasmir:2014)

Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan   sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

Contoh akad Murabahah : Pak Budi ialah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta, pak Budi ingin membeli mobil baru dengan harga Rp. 115.000.000, tetapi pak Budi hanya mempunyai uang sebesar 60.000.000, kemudian pak Budi mendatangi bank syariah untuk memajukan pembiayaan dengan akad murabahah setelah dievaluasi bank syariah menyetujui permintaan pak Budi dan bank syariah akan membeli mobil tersebut disuplier dengan harga 120.000.000, kemudian mengirim mobil tersebut kepada  pak Budi. Jadi pak Budi membayar angsuran kepada bank syariah selama 2 tahun dengan angsuran per bulannya 5.000.000.

Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah). (Dr. Kasmir : 2014)

Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang teersebut.

Contoh akad Ijarah : Pak Budi yang sedang melakukan proyek pembangunan jalan raya sebesar 200.000.000, membutuhkan alat-alat berat sebagai penunjang operasinya, lalu pak Budi mendatangi dan mengajukan permohonan kepada bank syariah untuk menyewa alat-alat berat tersebut. Permohonan tersebut disetujui oleh bank syariah, dan bank syariah akan menyewa alat-alat berat tersebut yang dibutuhkan oleh pak Budi. Maka pak Budi akan membayar sewa alat-alat berat tersebut kepada bank syariah selama 2 tahun, biaya (sewa) per bulannya adalah 9.000.000. Jadi total yang harus dibayar pak Budi selama 2 tahun adalah 216.000.000.

Keterangan :

Biaya proyek pembangunan jalan raya 200.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun