Dalam  menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut:
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah). (Dr. Kasmir : 2014)
Mudharabah adalah  sebuah perjanjian yang di tentukan sebuah perjanjian yang ditentukan diawal antara nasabah dan pihak pengelola (bank syarih), dimana dalam perjanjian ini menjelaskan bahwa nasabah adalah pemilik 100% uang atau modal, sedangkan bank bertindak sebagai pengelola uang / modal tersebut untuk jenis usaha /bisnis yang halal. Selanjutnya jika sebuah usaha yang dikelola dari modal nasabah tersebut memberikan hasil (kuntungan) maka akan dibagi diantara keduanya berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat dalam kontrak awal perjanjian. Pembagian hasil keuntungan di sebut nisbah.
Akad Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu:
Mudharabah muthlaqah: Pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola mengenai usaha yang akan dijalankan. Nasabah tidak ikut campur  usaha apa yang mau dijalankan pihak.
Contoh Mudharabah muthlaqah : Kerjasama antara nasabah penabung dengan bank, melalui produk tabungan, giro dan deposito.
Mudharabah muqayyadah: Pemilik modal memberikan batasan kepada pengelola, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi.
Contoh Mudharabah muqayyadah : Jika sebuah perusahaan inin memberikan bantuan produktif kepada warga binaan, namun membutuhkan peran lembaga keuangan sebagai penyalur dan pengelola. Maka perusahaan tersebut dapat melakukan perjanjian mudharabah muqayyadah dengan pihak lembaga keuangan syariah.
Pembiayaan berdasarkan perinsip penyetaraan modal (musyarakah). (Dr. Kasmir:2014)
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untik suatu usaha tertentu    dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa   keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Musyarakah mempunyai 2 jenis yaitu: