Mohon tunggu...
Nadyatiarani
Nadyatiarani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Lembaga dalam Bank Islam

11 Mei 2018   21:54 Diperbarui: 11 Mei 2018   22:07 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Musyarakah

Skim musyarakah merupakan skim pembiayaan di mana bank dan nasabah sama-sama memiliki kontribusi dana dalam usaha.pengembalian usaha itu tergantung kepada nisbah bagi hasil yang disepakati nasabah dan bank. Namun, semakin tinggi kinerja usaha nasabah, maka semakin tinggi pula bagi hasil untuk masing-masing pihak.

Musyarakah akad ada empat macam:

Syirkah al-'inan

Yaitu: akad kerja sama anatar dua orang atau lebih di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana dan berpartisipasi dalam kerja serta sepakat untuk berbagi keuntungan dan kerugian, di mana porsi masing-masing pihak (baik dalam dana, kerja, atau bagi hasil) tidak harus sama.

Syirkah Mufawadhah

Syirkah A'maal

Kontrak kerja sama antara dua orang/lebih yang memiliki profesi sama untuk menerima pekrjaan secara bersama dan berbagai keuntungan dari pekerjaan tersebut.

Syirkah wujuh

Kontrak kerja sama antara dua orang/lebih yang sama-sama memiliki keahlian dalam bisnis tanpa modal/uang.

Mudarabah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun