Musyarakah
Skim musyarakah merupakan skim pembiayaan di mana bank dan nasabah sama-sama memiliki kontribusi dana dalam usaha.pengembalian usaha itu tergantung kepada nisbah bagi hasil yang disepakati nasabah dan bank. Namun, semakin tinggi kinerja usaha nasabah, maka semakin tinggi pula bagi hasil untuk masing-masing pihak.
Musyarakah akad ada empat macam:
Syirkah al-'inan
Yaitu: akad kerja sama anatar dua orang atau lebih di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana dan berpartisipasi dalam kerja serta sepakat untuk berbagi keuntungan dan kerugian, di mana porsi masing-masing pihak (baik dalam dana, kerja, atau bagi hasil) tidak harus sama.
Syirkah Mufawadhah
Syirkah A'maal
Kontrak kerja sama antara dua orang/lebih yang memiliki profesi sama untuk menerima pekrjaan secara bersama dan berbagai keuntungan dari pekerjaan tersebut.
Syirkah wujuh
Kontrak kerja sama antara dua orang/lebih yang sama-sama memiliki keahlian dalam bisnis tanpa modal/uang.
Mudarabah