Mohon tunggu...
116danyfajarpriyanto
116danyfajarpriyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Penegakan Hukum dalam Menanggulangi Berita palsu di era digital

18 Desember 2024   11:53 Diperbarui: 18 Desember 2024   11:53 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Kemajuan teknologi komunikasi telah mengubah cara manusia mengakses dan menyebarkan informasi. Namun, perkembangan ini turut membawa dampak negatif, salah satunya adalah maraknya penyebaran berita palsu atau hoaks. Berita palsu dapat menimbulkan kebingungan, menciptakan keresahan sosial, bahkan memicu konflik di tengah masyarakat.  

Dari sisi hukum, penyebaran berita yang tidak benar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Berbagai regulasi di Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoaks, khususnya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh sebab itu, diperlukan analisis mendalam mengenai bagaimana hukum berfungsi untuk menangani fenomena ini, serta apa tantangan yang dihadapi dalam implementasinya.  

---

 Pembahasan

 1. Definisi dan Dampak Hoaks

Secara umum, hoaks adalah informasi palsu yang disebarkan untuk menipu atau memengaruhi opini publik. Penyebaran hoaks dapat terjadi di berbagai platform, seperti media sosial, situs web, dan aplikasi perpesanan. Dalam perspektif hukum, perbuatan ini melanggar prinsip kebenaran informasi dan dapat merugikan individu maupun kepentingan publik.  

Dampak negatif hoaks sangat signifikan, di antaranya:  

- Kerusakan reputasi: Individu atau institusi dapat dirugikan akibat informasi yang tidak benar.  

- Instabilitas sosial:Hoaks dapat memicu perpecahan di masyarakat dan meningkatkan ketegangan antar kelompok.  

- Disinformasi publik:Masyarakat akan sulit membedakan informasi yang benar dan palsu, sehingga memicu kesalahpahaman.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun