Ia menyebutkan, apabila Tokek tersebut berbunyi saat penerbangan, maka akan heboh, dan pesawat akan kembali ke Bandara SIM.
Operator Air Asia yang dihubungi acehkita.com membenarkan perihal tersebut. “Walau bagaimanapun, yang namanya hewan tetap tidak dibenarkan dimasukkan ke kabin manusia. Jangan samakan antara hewan dan manusia,” ulasnya. Apalagi, hewan yang dibawa tanpa disertai dokumen. “Kami tidak mau pesawat kami dijadikan tempat penyelundupan.”
Indrayati menampik tudingan bahwa reptil tersebut miliknya. “Itu adalah milik pengguna jasa yang hendak membawa ke Malaysia.”
Indrayati mengatakan, pengguna jasa tersebut telah mengurus surat kesehatan hewan di karantina. Tapi, karena Tokek masuk kedalam kuota, ia menyuruh pengguna jasa tersebut mengurus kuota di BKSDA. Akan tetapi, siang itu, kondisi kantor BKSDA dalam keadaan tergembok.
“Ternyata Malaysia bisa terima hanya dengan syarat surat kesehatan hewan dari karantina. Ia bilang ke saya, ibu jangan mempersulit kami. Karena saya mau mengurus surat (kuota). Tapi orang yang tempat ibu suruh tidak ada. Ini tempat pelayanan,” cerita Indrayati.
Karena Malaysia tidak mempersoalkan, Indrayati mempersilakan pengguna jasa tersebut membawa reptil itu. Tapi, ia tidak mau bertanggung jawab, apabila ditahan saat pemeriksaan di bandara. “Poksi saya cuma mengeluarkan surat kesehatan hewan.”
Berdasarkan cerita security, tokek tersebut lolos x-ray, karena pengguna jasa mengelabui petugas. “Dia bilang yang dia bawa binatang piaraan.” Tapi, security curiga saat di x-ray kabin, dia beralasan itu adalah tokek kering. “Untuk obat,” kilahnya. Saat diperiksa itu adalah tokek hidup.
Sempat terjadi adu mulut antara petugas operasional Air Asia dan pengguna jasa. Hingga akhirnya, tokek tersebut juga dilarang terbang.
Indrayati menjelaskan, alasan Air Asia tidak bisa membawa Tokek tersebut, hanya karena pesawat itu tidak mempunyai ruangan hewan hidup. “Saya komplain ke Air Asia, dan menyuruh mereka buat surat ke kita, sehingga kalau ada pengguna jasa yang mengurus surat, kita bisa menjelaskan. Jadi ada dasar kita menjelaskan ke mereka,” jelas Indrayati.
***
Dari Aceh, Bandara Internasional SIM merupakan pintu utama peredaran atau keluar masuknya satwa liar dan hasil ikutannya yang tidak dilindungi undang-undang. Murai Batu merupakan salah satunya. Hewan ini adalah jenis burung yang tidak dilindungi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.