Pasal 436 UU Kesehatan (1) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000Â
(2) Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000
Kesimpulannya, Apakah Dokter boleh melakukan DISPENSING OBAT ?
(1) Dokter boleh melakukan dispensing obat dalam kondisi tertentuÂ
(2) Dokter yang melakukan dispensing obat tidak dalam kondisi tertentu dapat dikenai sanksi pidana denda Rp 200.000.000Â
(3) Dokter yang melakukan dispensing obat keras tidak dalam kondisi tertentu dapat dikenai sanksi pidana penjara 5 tahun atau pidana denda Rp 500.000.000Â
Proses dispensing obat sangat penting untuk memastikan pasien menerima obat yang tepat dan digunakan dengan benar sesuai dengan petunjuk dokter. Kesalahan dalam proses dispensing obat dapat memiliki konsekuensi serius terhadap kesehatan pasien.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H