Pasal 145 UU Kesehatan (1) Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian (3) Dalam kondisi tertentu, praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain secara terbatas selain tenaga kefarmasian.
Pasal 199 ayat (5) UU Kesehatan Tenaga Kefarmasian terdiri atas tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis.Â
Pasal 286 ayat (3) huruf c UU Kesehatan jo. Pasal 1 angka 5 jo. 21 ayat (2) PP Pekerjaan KefarmasianÂ
* Pelayanan kefarmasian menjadi kewenangan ApotekerÂ
* Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh ApotekerÂ
* Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker
Apakah Kewenangan pada kondisi tertentu dapat diberikan diluar tenaga kefarmasian?
Pasal 286 ayat (2) jo. Penjelasan Pasal 145 ayat (3) UU Kesehatan Kondisi Tertentu adalah tidak ada tenaga kefarmasian, kebutuhan program pemerintah, penanganan kegawat daruratan (obat keadaan darurat medis), KLB, Wabah, dan/atau darurat bencana.
Pasal 287 ayat (1) UU Kesehatan Kondisi ketiadaan Tenaga Kefarmasian ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Penjelasan Pasal 145 ayat (3) UU Kesehatan Tenaga Kesehatan lain, antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat Pasal 286 ayat (1) dan (3) UU Kesehatan Dalam keadaan tertentu, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya, yaitu dokter/dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga vokasi farmasi yang memberikan pelayanan kefarmasian dalam batas tertentu.
Putusan MK No. 12/PUU-VIII/2010 Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien.
Pelatihan Tambahan perlu dilakukan kepada tenaga kesehatan diluar tenaga Apoteker, Â petugas farmasi atau orang-orang yang bekerja di fasilitas kesehatan akan menerima pelatihan tambahan untuk menggantikan apoteker dalam situasi darurat. Namun, ini harus dilakukan dengan hati-hati dan dengan memastikan bahwa standar keamanan dan etika farmasi tetap dijaga dengan memperhatikan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Dalam pelatihan sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan pihak terkait.