Mohon tunggu...
ETIK NUNUK SETYORINI
ETIK NUNUK SETYORINI Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - SURVEIOR AKREDITASI LAB.KES PADA LPA LAPRIDA, ATLM DI RSUD DR.ABDOER RAHEM SITUBONDO, MAHASISWI MAGISTER HUKUM KESEHATAN UNIVERSITAS HANG TUAH SURABAYA

Olahraga, RoadBike,Travelling,Kuliner,Menulis,Pecinta Kain Adat Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Apakah Dokter Boleh Melakukan Dispensing Obat?

13 Oktober 2023   13:48 Diperbarui: 13 Oktober 2023   13:54 1003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 145 UU Kesehatan (1) Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian (3) Dalam kondisi tertentu, praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain secara terbatas selain tenaga kefarmasian.

Pasal 199 ayat (5) UU Kesehatan Tenaga Kefarmasian terdiri atas tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis. 

Pasal 286 ayat (3) huruf c UU Kesehatan jo. Pasal 1 angka 5 jo. 21 ayat (2) PP Pekerjaan Kefarmasian 

* Pelayanan kefarmasian menjadi kewenangan Apoteker 

* Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker 

* Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker

Apakah Kewenangan pada kondisi tertentu dapat diberikan diluar tenaga kefarmasian?

Pasal 286 ayat (2) jo. Penjelasan Pasal 145 ayat (3) UU Kesehatan Kondisi Tertentu adalah tidak ada tenaga kefarmasian, kebutuhan program pemerintah, penanganan kegawat daruratan (obat keadaan darurat medis), KLB, Wabah, dan/atau darurat bencana.

Pasal 287 ayat (1) UU Kesehatan Kondisi ketiadaan Tenaga Kefarmasian ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Penjelasan Pasal 145 ayat (3) UU Kesehatan Tenaga Kesehatan lain, antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat Pasal 286 ayat (1) dan (3) UU Kesehatan Dalam keadaan tertentu, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya, yaitu dokter/dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga vokasi farmasi yang memberikan pelayanan kefarmasian dalam batas tertentu.

Putusan MK No. 12/PUU-VIII/2010 Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien.

Pelatihan Tambahan perlu dilakukan kepada tenaga kesehatan diluar tenaga Apoteker,  petugas farmasi atau orang-orang yang bekerja di fasilitas kesehatan akan menerima pelatihan tambahan untuk menggantikan apoteker dalam situasi darurat. Namun, ini harus dilakukan dengan hati-hati dan dengan memastikan bahwa standar keamanan dan etika farmasi tetap dijaga dengan memperhatikan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Dalam pelatihan sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan pihak terkait.

sumber arkansas medical society
sumber arkansas medical society
Bagaimana Ketentuan Pidananya Jika Terjadi Pelanggaran?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun