Mohon tunggu...
ETIK NUNUK SETYORINI
ETIK NUNUK SETYORINI Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - SURVEIOR AKREDITASI LAB.KES PADA LPA LAPRIDA, ATLM DI RSUD DR.ABDOER RAHEM SITUBONDO, MAHASISWI MAGISTER HUKUM KESEHATAN UNIVERSITAS HANG TUAH SURABAYA

Olahraga, RoadBike,Travelling,Kuliner,Menulis,Pecinta Kain Adat Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Apakah Dokter Boleh Melakukan Dispensing Obat?

13 Oktober 2023   13:48 Diperbarui: 13 Oktober 2023   13:54 1003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 436 UU Kesehatan (1) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 

(2) Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000

Kesimpulannya,  Apakah Dokter boleh melakukan DISPENSING OBAT ?

(1) Dokter boleh melakukan dispensing obat dalam kondisi tertentu 

(2) Dokter yang melakukan dispensing obat tidak dalam kondisi tertentu dapat dikenai sanksi pidana denda Rp 200.000.000 

(3) Dokter yang melakukan dispensing obat keras tidak dalam kondisi tertentu dapat dikenai sanksi pidana penjara 5 tahun atau pidana denda Rp 500.000.000 

Proses dispensing obat sangat penting untuk memastikan pasien menerima obat yang tepat dan digunakan dengan benar sesuai dengan petunjuk dokter. Kesalahan dalam proses dispensing obat dapat memiliki konsekuensi serius terhadap kesehatan pasien. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun