Mohon tunggu...
Indra Charismiadji
Indra Charismiadji Mohon Tunggu... Konsultan - Pemerhati dan Praktisi Pendidikan 4.0 yang peduli dengan Pembangunan SDM Unggul

Indra Charismiadji adalah seorang pemerhati dan praktisi pendidikan dengan spesialisasi di Pembelajaran Abad 21 atau Edukasi 4.0. Wajah, suara dan pemikiran beliau kerap kali muncul di layer televisi nasional, radio, media cetak maupun media online membahas tentang isu dan kebijakan pendidikan. Berkat perjuangannya yang nyata dan tiada henti, di tahun 2018 yang lalu, Indra mendapatkan penghargaan “Anugerah Pendidikan Indonesia” dari Ikatan Guru Indonesia (IGI). Setelah menyelesaikan studi dari the University of Toledo, di kota Toledo negara bagian Ohio, Amerika Serikat dengan gelar ganda di bidang keuangan dan pemasaran untuk jenjang Strata 1, pria kelahiran Bandung tahun 1976 ini, melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi di Dana University, kota Ottawa Lake, negara bagian Michigan, Amerika Serikat. Dengan berbekal pengalaman bekerja di beberapa perusahaan tingkat dunia di Amerika Serikat seperti Merril Lynch, Omnicare, dan Dana Corporation, pada tahun 2002 Indra memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan berperan aktif dalam mengembangkan kualitas pendidikan di Indonesia dimulai dengan memperkenalkan CALL (Computer-Assisted Language Learning) atau pembelajaran bahasa berbasis teknologi komputer untuk pertama kalinya. Pengalaman bertahun-tahun di bidang teknologi pendidikan dan jejaring tingkat internasional membuat pemerintah Indonesia baik dilevel pusat maupun daerah menempatkan Indra sebagai konsultan khusus dalam bidang pengembangan Pembelajaran Abad 21. Saat ini Indra Charismiadji menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Developments Analysis. Dalam bidang organisasi, beliau juga berperan aktif sebagai Direktur Utusan Khusus Pendidikan VOX Populi Institute Indonesia, Ketua Dewan Pembina di Asosiasi Guru TIK / KKPI Indonesia (AGTIFINDO), Dewan Pembina Ikatan Guru TIK PGRI, anggota kehormatan dari APACALL (Asia Pacific Association for Computer-Assisted Language Learning), dan anggota dari ISTE (International Society for Technology in Education). Keahliannya dalan teknologi pendidikan membuat beliau berulang kali diundang untuk menjadi narasumber pada konferensi, seminar, dan workshop baik di tingkat nasional maupun internasional. Secara khusus, saat ini Indra Charismiadji sedang mengembangkan pendidikan STEAM (Science, Tehnology, Engineering, Arts, and Mathematics), Higher Order Thinking Skills (HOTS), dan Computational Thinking.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pemerintah dan Bangsa Indonesia dalam kondisi Darurat Matematika

2 Desember 2019   08:30 Diperbarui: 4 Desember 2019   10:46 1816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi matematika. sumber pixabay/pixapoz

SOAL 1: Aji dan Sinta adalah sepasang suami istri yang memiliki dua orang buah hati. Aji bekerja sebagai seorang Kepala SD swasta dengan gaji Rp8.000.000,- per bulan sedangkan Sinta bekerja sebagai seorang tenaga administrasi sebuah lembaga nirlaba dengan penghasilan Rp4.000.000,- per bulan.

Pasangan ini memiliki kesepakatan untuk mengalokasikan 20% dari gaji Aji dan gaji Sinta untuk keperluan pendidikan anak-anaknya.

Berapa jumlah anggaran pendidikan untuk kedua anak Aji dan Sinta setiap bulannya?

***

Contoh soal diatas adalah salah satu bentuk soal yang sekarang popular disebut sebagai soal HOTS (Higher Order Thinking Skills), yaitu soal-soal yang membutuhkan penalaran tingkat tinggi untuk menyelesaikannya.

Berbagai kajian dan survei baik dari dalam maupun luar negeri menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia berada pada posisi darurat dalam bernalar matematika. 

Hasil kajian dari Kemdikbud melalui Indonesian National Assessment Programme menunjukkan bahwa 77,13% anak Indonesia buta matematika.

Temuan yang tidak jauh berbeda datang dari PISA (Programme for International Student Assessment) dan TIMSS (Trend for Mathematics and Science Studies).

Walaupun saya bukan seorang pakar matematika, tetapi kira-kira beginilah cara saya mengerjakan soal tersebut. Jumlah anggaran pendidikan untuk anak-anak Aji dan Sinta adalah:

(Gaji Aji x 20%) + (Gaji Sinta x 20%) = (Rp8.000.000,- x 20%) + (Rp4.000.000,- x 20%) = Rp1.600.000,- + Rp800.000,- = Rp2.400.000,-

Kalau mau jujur soal diatas bukanlah suatu soal yang sangat rumit, sederhana dan diperuntukkan untuk siswa-siswa SD.

Ironisnya, 99% Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) serta para wakil rakyat di daerah (DPRD) se-Indonesia, yang selama ini digaji oleh rakyat Indonesia, ternyata tidak mampu menyelesaikan soal matematika sederhana di atas.

Begini cara mereka mengerjakan soal tersebut:

((Gaji Aji x 20%) + Gaji Sinta) x 20% = ((Rp 8.000.000,- x 20%) + Rp4.000.000,-) 20% = (Rp1.600.000,- + Rp4.000.000,-) 20% =Rp5.600.000,- 20% = Rp1.120.000,-

Inilah yang dilakukan oleh hampir seluruh pemerintah daerah dan perwakilan rakyat daerah dalam mengemban amanat mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pasal 31 UUD 1945 ayat 4 berbunyi: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Kalau menggunakan rumus matematika yang benar dan wajar, seharusnya anak-anak Indonesia berhak mendapatkan anggaran Rp2.400.000,- per bulan.

Tetapi karena rumusnya keliru generasi penerus bangsa kita hanya mendapatkan Rp1.120.000,- per bulan saja. Apa implikasinya dengan nalar matematika para Kepala Daerah dan DPRD yang seperti itu?

Tentunya berita yang sering kita dengar dari dunia pendidikan seperti sekolah rubuh, guru dengan gaji rendah, mutu pendidikan rendah, dan lain sebagainya.

Ada sebab tentu ada akibatnya. Apa yang saya tulis di sini dapat diperiksa kebenarannya melalui situs resmi Kemdikbud tentang Neraca Pendidikan Daerah.

Sangat menyedihkan memang saat melihat ada beberapa daerah yang hanya mengalokasikan anggaran pendidikan dibawah 1% bahkan dibawah 0% sementara program prioritasnya adalah pembangunan SDM.

***

SOAL 2: Aji dan Sinta adalah orang tua yang sangat peduli pada pendidikan anak-anaknya. Untuk itu mereka berdua sepakat bahwa 20% dari gaji mereka untuk kebutuan pendidikan anak-anaknya diluar atau tidak termasuk uang sekolah (SPP) bulanan.

Jika SPP kedua anaknya adalah Rp1.600.000,- per bulan, berapa total anggaran pendidikan anak-anak dari pasangan ini?

Berikut ini adalah cara saya mengerjakan soal tersebut diatas. Jumlah total anggaran pendidikan termasuk uang sekolah (SPP) untuk anak-anak Aji dan Sinta adalah:

(Gaji Aji x 20%) + (Gaji Sinta x 20%) + Rp1.600.000,- = (Rp8.000.000,- x 20%) + (Rp4.000.000,- x 20%) + Rp1.600.000,- = Rp1.600.000,- + Rp800.000,- + Rp1.600.000,- = Rp2.400.000,- = Rp4.000.000,- per bulan

Soal yang kedua ini ternyata lebih sulit dijawab, karena baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki cara yang lain dalam mengerjakan soal tersebut, yaitu:

Aji yang bertugas membayar SPP anak-anaknya tetapi masuk sebagai bagian 20%, perhitungannya sebagai berikut ((Gaji Aji x 20%) + Gaji Sinta) x 20% = ((Rp 8.000.000,- x 20%) + Rp4.000.000,-) 20% = (Rp1.600.000,- + Rp4.000.000,-) 20% =Rp5.600.000,- 20% = Rp1.120.000,- per bulan.

Seharusnya anak-anak Aji dan Sinta mendapatkan anggaran pendidikan sebesar Rp4.000.000,- per bulan namun faktanya mereka hanya mendapatkan Rp1.120.000,- per bulan saja, sebuah jurang perbedaan yang sangat besar. Entah ini sebuah kesengajaan atau memang buta matematika.

***

Undang Undang no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat 1 berbunyi: Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Faktanya, gaji pendidik (melalui Dana Alokasi Umum) yang jumlahnya sangat besar, biaya pendidikan kedinasan, bahkan dana otonomi khusus, dan lain sebagainya yang tidak masuk dalam urusan pendidikan, diakui sebagai anggaran pendidikan.

Apa yang saya sampaikan dalam tulisan ini baru dilihat dari sisi perencanaan anggaran, belum bicara implementasi yang serapan anggarannya jauh lebih rendah dari apa yang direncanakan. Intinya dapat disimpulkan bahwa anggaran pendidikan Indonesia bertentangan dengan amanat konstitusi.  

Albert Einstein pernah mengatakan bahwa definisi kegilaan adalah melakukan hal yang sama dan berulang-ulang tetapi mengharapkan hasil yang berbeda.

Kita semua tahu bahwa Presiden Joko Widodo telah mencanangkan pembangunan manusia sebagai prioritas utama program kerja Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 dengan slogan SDM Unggul Indonesia Maju.

Dengan demikian, agar program kerja tersebut sukses tentunya banyak hal yang perlu diubah, seperti yang beliau sampaikan juga saat pidato pelantikannya untuk tidak melakukan rutinitas semata, tidak hanya sent tapi harus delivered.

Salah satu yang wajib diubah adalah postur anggaran pendidikan dengan cara berhitung menggunakan nalar matematika yang benar.

Sepertinya perlu saya sarankan Presiden Joko Widodo untuk mengutus para pejabat negara menjadi peserta dalam Gerakan Berantas Buta Matematika (Gernas Tastaka) yang dimotori oleh Ahmad Rizali dan Dhita Putti Sarasvati, sebuah gerakan sukarela yang dilakukan oleh para penggiat pendidikan dengan memberikan pelatihan tanpa biaya namun intensif bagi guru-guru baik di Jakarta sampai di pulau-pulau kecil seperti Tual, Maluku. 

Gerakan ini tanpa dukungan APBN maupun APBD sama sekali tetapi telah membuat banyak perubahan dalam memperbaiki nalar matematika siswa Indonesia.

Gernas Tastaka baru saja berulang tahun yang pertama tanggal 10 November 2019 yang lalu dan akan terus melaju membangun SDM yang unggul agar Indonesia menjadi maju.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun