Mohon tunggu...
Indra Charismiadji
Indra Charismiadji Mohon Tunggu... Konsultan - Pemerhati dan Praktisi Pendidikan 4.0 yang peduli dengan Pembangunan SDM Unggul

Indra Charismiadji adalah seorang pemerhati dan praktisi pendidikan dengan spesialisasi di Pembelajaran Abad 21 atau Edukasi 4.0. Wajah, suara dan pemikiran beliau kerap kali muncul di layer televisi nasional, radio, media cetak maupun media online membahas tentang isu dan kebijakan pendidikan. Berkat perjuangannya yang nyata dan tiada henti, di tahun 2018 yang lalu, Indra mendapatkan penghargaan “Anugerah Pendidikan Indonesia” dari Ikatan Guru Indonesia (IGI). Setelah menyelesaikan studi dari the University of Toledo, di kota Toledo negara bagian Ohio, Amerika Serikat dengan gelar ganda di bidang keuangan dan pemasaran untuk jenjang Strata 1, pria kelahiran Bandung tahun 1976 ini, melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi di Dana University, kota Ottawa Lake, negara bagian Michigan, Amerika Serikat. Dengan berbekal pengalaman bekerja di beberapa perusahaan tingkat dunia di Amerika Serikat seperti Merril Lynch, Omnicare, dan Dana Corporation, pada tahun 2002 Indra memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan berperan aktif dalam mengembangkan kualitas pendidikan di Indonesia dimulai dengan memperkenalkan CALL (Computer-Assisted Language Learning) atau pembelajaran bahasa berbasis teknologi komputer untuk pertama kalinya. Pengalaman bertahun-tahun di bidang teknologi pendidikan dan jejaring tingkat internasional membuat pemerintah Indonesia baik dilevel pusat maupun daerah menempatkan Indra sebagai konsultan khusus dalam bidang pengembangan Pembelajaran Abad 21. Saat ini Indra Charismiadji menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Developments Analysis. Dalam bidang organisasi, beliau juga berperan aktif sebagai Direktur Utusan Khusus Pendidikan VOX Populi Institute Indonesia, Ketua Dewan Pembina di Asosiasi Guru TIK / KKPI Indonesia (AGTIFINDO), Dewan Pembina Ikatan Guru TIK PGRI, anggota kehormatan dari APACALL (Asia Pacific Association for Computer-Assisted Language Learning), dan anggota dari ISTE (International Society for Technology in Education). Keahliannya dalan teknologi pendidikan membuat beliau berulang kali diundang untuk menjadi narasumber pada konferensi, seminar, dan workshop baik di tingkat nasional maupun internasional. Secara khusus, saat ini Indra Charismiadji sedang mengembangkan pendidikan STEAM (Science, Tehnology, Engineering, Arts, and Mathematics), Higher Order Thinking Skills (HOTS), dan Computational Thinking.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pemerintah dan Bangsa Indonesia dalam kondisi Darurat Matematika

2 Desember 2019   08:30 Diperbarui: 4 Desember 2019   10:46 1816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi matematika. sumber pixabay/pixapoz

SOAL 2: Aji dan Sinta adalah orang tua yang sangat peduli pada pendidikan anak-anaknya. Untuk itu mereka berdua sepakat bahwa 20% dari gaji mereka untuk kebutuan pendidikan anak-anaknya diluar atau tidak termasuk uang sekolah (SPP) bulanan.

Jika SPP kedua anaknya adalah Rp1.600.000,- per bulan, berapa total anggaran pendidikan anak-anak dari pasangan ini?

Berikut ini adalah cara saya mengerjakan soal tersebut diatas. Jumlah total anggaran pendidikan termasuk uang sekolah (SPP) untuk anak-anak Aji dan Sinta adalah:

(Gaji Aji x 20%) + (Gaji Sinta x 20%) + Rp1.600.000,- = (Rp8.000.000,- x 20%) + (Rp4.000.000,- x 20%) + Rp1.600.000,- = Rp1.600.000,- + Rp800.000,- + Rp1.600.000,- = Rp2.400.000,- = Rp4.000.000,- per bulan

Soal yang kedua ini ternyata lebih sulit dijawab, karena baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki cara yang lain dalam mengerjakan soal tersebut, yaitu:

Aji yang bertugas membayar SPP anak-anaknya tetapi masuk sebagai bagian 20%, perhitungannya sebagai berikut ((Gaji Aji x 20%) + Gaji Sinta) x 20% = ((Rp 8.000.000,- x 20%) + Rp4.000.000,-) 20% = (Rp1.600.000,- + Rp4.000.000,-) 20% =Rp5.600.000,- 20% = Rp1.120.000,- per bulan.

Seharusnya anak-anak Aji dan Sinta mendapatkan anggaran pendidikan sebesar Rp4.000.000,- per bulan namun faktanya mereka hanya mendapatkan Rp1.120.000,- per bulan saja, sebuah jurang perbedaan yang sangat besar. Entah ini sebuah kesengajaan atau memang buta matematika.

***

Undang Undang no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat 1 berbunyi: Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Faktanya, gaji pendidik (melalui Dana Alokasi Umum) yang jumlahnya sangat besar, biaya pendidikan kedinasan, bahkan dana otonomi khusus, dan lain sebagainya yang tidak masuk dalam urusan pendidikan, diakui sebagai anggaran pendidikan.

Apa yang saya sampaikan dalam tulisan ini baru dilihat dari sisi perencanaan anggaran, belum bicara implementasi yang serapan anggarannya jauh lebih rendah dari apa yang direncanakan. Intinya dapat disimpulkan bahwa anggaran pendidikan Indonesia bertentangan dengan amanat konstitusi.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun