SOAL 2: Aji dan Sinta adalah orang tua yang sangat peduli pada pendidikan anak-anaknya. Untuk itu mereka berdua sepakat bahwa 20% dari gaji mereka untuk kebutuan pendidikan anak-anaknya diluar atau tidak termasuk uang sekolah (SPP) bulanan.
Jika SPP kedua anaknya adalah Rp1.600.000,- per bulan, berapa total anggaran pendidikan anak-anak dari pasangan ini?
Berikut ini adalah cara saya mengerjakan soal tersebut diatas. Jumlah total anggaran pendidikan termasuk uang sekolah (SPP) untuk anak-anak Aji dan Sinta adalah:
(Gaji Aji x 20%) + (Gaji Sinta x 20%) + Rp1.600.000,- = (Rp8.000.000,- x 20%) + (Rp4.000.000,- x 20%) + Rp1.600.000,- = Rp1.600.000,- + Rp800.000,- + Rp1.600.000,- = Rp2.400.000,- = Rp4.000.000,- per bulan
Soal yang kedua ini ternyata lebih sulit dijawab, karena baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki cara yang lain dalam mengerjakan soal tersebut, yaitu:
Aji yang bertugas membayar SPP anak-anaknya tetapi masuk sebagai bagian 20%, perhitungannya sebagai berikut ((Gaji Aji x 20%) + Gaji Sinta) x 20% = ((Rp 8.000.000,- x 20%) + Rp4.000.000,-) 20% = (Rp1.600.000,- + Rp4.000.000,-) 20% =Rp5.600.000,- 20% = Rp1.120.000,- per bulan.
Seharusnya anak-anak Aji dan Sinta mendapatkan anggaran pendidikan sebesar Rp4.000.000,- per bulan namun faktanya mereka hanya mendapatkan Rp1.120.000,- per bulan saja, sebuah jurang perbedaan yang sangat besar. Entah ini sebuah kesengajaan atau memang buta matematika.
***
Undang Undang no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat 1 berbunyi: Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Faktanya, gaji pendidik (melalui Dana Alokasi Umum) yang jumlahnya sangat besar, biaya pendidikan kedinasan, bahkan dana otonomi khusus, dan lain sebagainya yang tidak masuk dalam urusan pendidikan, diakui sebagai anggaran pendidikan.
Apa yang saya sampaikan dalam tulisan ini baru dilihat dari sisi perencanaan anggaran, belum bicara implementasi yang serapan anggarannya jauh lebih rendah dari apa yang direncanakan. Intinya dapat disimpulkan bahwa anggaran pendidikan Indonesia bertentangan dengan amanat konstitusi.