Mohon tunggu...
Zunita Rusmiana
Zunita Rusmiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana; NIM : 55521110022
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Itu NPWP??

3 Juli 2022   13:25 Diperbarui: 3 Juli 2022   13:30 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

NPWP atau nomor pokok wajib pajak merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban.

Perbedaan NPWP orang pribadi dan badan :

1. NPWP Pribadi adalah nomor pokok wajib pajak yang dimiliki orang pribadi yang telah bekerja atau berpenghasilan di indonesia

2. NPWP badan adalah nomor pokok wajib pajak yang dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang menjalankan usaha nya atau memiliki penghasilan di indonesia.

Syarat memiliki NPWP :

1. Syarat memiliki NPWP Pribadi :

- Fotocopy identitas diri, bagi warga negara indonesia yang dibutuhkan adalah fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotocopy Paspor bagi yang memiliki, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi warga negara asing

- Fotocopy SK PNS bagi pegawai negeri sipil, Surat Keterangan Bekerja bagi karyawan swasta

- Mengisi formulir pendaftaran NPWP

2. Syarat memiliki NPWP Badan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun