Mohon tunggu...
zunilidza
zunilidza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tugas

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Istishna dalam Studi Fiqh Muamalat

6 Juni 2023   10:04 Diperbarui: 6 Juni 2023   10:08 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

        Akad istishna adalah suatu jenis akad dalam transaksi jual-beli dalam Islam. Akad istishna merupakan perjanjian antara dua pihak, dimana pihak pertama sepakat memesan barang pada pihak kedua dengan spesifikasi dan jumlah yang telah disepakati. Setelah barang diproduksi, pihak kedua akan menyerahkan barang tersebut pada pihak pertama dengan harga kesepakatan diawal. Akad Istishna merupakan akad yang jual beli barang antara produsen (shani) dengan pemesan/ konsumen (mustashni) untuk membuat barang dengan spesifikasi tertentu (mashnu). Akad istishna memiliki peran penting dalam kegiatan ekonomi Islam, karena memberikan fleksibilitas bagi para pelaku ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan pasar. Namun, akad istishna juga memiliki risiko yang harus dikelola dengan baik. Akad istishna digunakan dalam berbagai sektor bisnis, termasuk dalam industri tekstil, pertanian, dan perumahan. faktor yang harus dipertimbangkan dalam melakukan akad istishna antara lain kualitas barang, jangka waktu produksi, dan risiko gagal produksi maupun pengiriman barang.

Turunan dari akad istishna' 

      1.  Istishna Klasik, yaitu akad yang melibatkan dua pihak yang mengadakan kontrak yaitu pihak pembeli (mustashni) dengan penjual (shani).

Berikut ini merupakan mekanisme istishna klasik :

  • Konsumen menghubungi produsen untuk membuat suatu asset tertentu, kemudian kedua pihak menyepakati spesifikasi aset, harga dan tanggal pengiriman pada saat pelaksanaan kontrak.
  • Konsumen membayar harga pembuatan secara tunai atau angsuran sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Setelah proses manufaktur selesai, produsen mengirimkan aset yang telah selesai kepada pelanggan pada tanggal pengiriman.

     2.  Istishna Paralel, yaitu akad  dengan melibatkan tiga pihak dan terdapat dua kontrak terpisah. Kontrak  pertama antara pembeli akhir (nasabah) dengan penjual (bank syariah), di mana bank syariah sebagai penjual memiliki tanggungjawab penuh untuk menyerahkan aset kepada pelanggan sesuai dengan spesifikasi yang diberikan. Akad kedua adalah antara bank syariah (sebagai pembeli) dengan pembuat aset.

  Berikut ini merupakan kontrak dalam akad istishna paralel :

  • Nasabah yang akan membeli aset tertentu untuk diproduksi atau dibangun akan mendekati bank syariah dalam pembiayaan.
  • Bank syariah (sebagai penjual/produsen) mengadakan akad istishna dengan nasabah. Harga yang telah ditentukan dalam kesepakatan merupakan biaya bank ditambah margin keuntungan.
  • Bank syariah (pembeli) menandatangani kontrak istishna (istishna kedua) paralel dengan kontraktor untuk membangun aset sesuai spesifikasi yang disepakati dengan pelanggan (nasabah).
  • Bank syariah kemudian membayar biaya konstruksi kepada pihak kontraktor dalam akad istishna kedua.
  • Setelah proses manufaktur selesai, bank syariah menyerahkan aset langsung kepada pelanggan (pembeli utama) pada tanggal yang telah disepakati.
  • Nasabah membayar harga aset pada bank syariah dalam bentuk angsuran sesuai kesepakatan.

Rukun dan Syarat Akad Istishna

            Dalam akad istishana terdapat tiga rukun yang harus diterapkan dalam hukum islam yaitu anatar lain :

         1. Kedua belah pihak

            Dalam akad istishna' kedua belah pihak disebut dengan mustashni' (pihak pemasan). Dan disebut shani' (pembuat barang).

        2. Barang yang diakadkan

            Barang yang diakadkan disebut dengan al-mahal sehingga menjadi objek dari akad istishna'. Objek akad adalah barang yang harus dikerjakan, sehingga bisa digunakan manfaatnya oleh pemesan

       3. Shigat atau ijab Kabul

            Ijab adalah lafaz dari pihak pemesan kepada pembuat barang untuknya dengan imbalan tertentu. Kabul adalah jawaban dari pihak pembuat barang untuk menyatakan persetujuannya atas kewajiban dan haknya itu. Ijab qabul adalah akad pertama. Ijab adalah penegasan pihak yang menyebutkan meminta seseorang untuk melakukan sesuatu dengan hasil tertentu. Sedangkan qabul merupakan respon seseorang yang diatur untuk menyampaikan pengaturan kewajiban dan kebebasannya. Istishna bisa dibatalkan, dengan cara memenuhi kondisi :

  • Kedua belah pihak sepakat untuk membatalkannya.

Kontrak akan batal karena keadaan hukum yang dapat mengganggu kinerja atau kesimpulan kontrak.

Syarat-syarat akad istishna 

    1. Ketentuan Pembayaran

  • Alat pembayaran harus diketahui baik berupa uang, barang atau manfaat.
  • Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.
  • Pemabayaran tidak dalam bentuk pembebasan utang.

   2. Mengenai objek ketentuan barang

  • Objek harus jelas dan dapat diakui sebagai utang.
  • Spesifikasi harus dijelaskan detail.
  • Penyerahana barang dilakukan dikemudian hari.
  • Waktu dan tempat penyerahan barang ditetapkan diawal kesepakatan.
  • Ketika barang tidak sesuai atau dalam keaadaan cacat maka pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) melanjutkan atau membatalkan akad istishna.

Skema Pembiayaan Akad Istishna 

  • Pihak Pemesan melakukan pemesanan dengan penjual dan terjadi akad istishna.
  • Pihak penjual membauat barang pesanan.
  • Penjual menyerahkan barang pesanan kepada pembeli.
  • Pihak pembeli melakukan pembayaran pada penjual.

Mekanisme pembayaran akad istishna 

  • Pembayaran dimuka, yaitu pembayaran dilakukan secara keseluruhan saat akad sebelum barang diserahkan oleh bank syariah kepada pembeli akhir (nasabah).
  •  Pembayaran dilakukan pada saat penyerahan barang, yaitu pembayaran dilakukan pada saat barang diterima oleh pembeli akhir.
  •  Pembayaran ditangguhkan, yaitu pembayaran dilakukan setelah barang diserahkan oleh bank kepada pembeli akhir.

Praktik Akad Istishna Dalam Perbankan 

          Contoh kasus Akad istishna dalam perbankan yaitu sebagai berikut :

          Dalam sistem kredit pemilikan rumah (KPR) sebelum membuat kesepakatan, nasabah melakukan simulasi KPR terlebih dahulu dengan cara menggunakan kalkulator kepemilikan rumah yang telah disediakan OCBC. Setelah memperkirakan jangka waktu, dan harga rumah, nasabah harus mengajukan permohonan kriteria rumah pesanannya. Pihak bank akan memberikan arahan transaksi, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran uang muka. Setelah itu, pihak bank akan bekerjasama dengan developer. Dana yang nasabah setorkan akan menjadi modal dalam pembangunan proyek rumah. Setelah rumah tersebut selesai dikerjakan nasabah siap menempatinya dan membayar cicilan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun