Mohon tunggu...
zunilidza
zunilidza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tugas

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Istishna dalam Studi Fiqh Muamalat

6 Juni 2023   10:04 Diperbarui: 6 Juni 2023   10:08 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

        2. Barang yang diakadkan

            Barang yang diakadkan disebut dengan al-mahal sehingga menjadi objek dari akad istishna'. Objek akad adalah barang yang harus dikerjakan, sehingga bisa digunakan manfaatnya oleh pemesan

       3. Shigat atau ijab Kabul

            Ijab adalah lafaz dari pihak pemesan kepada pembuat barang untuknya dengan imbalan tertentu. Kabul adalah jawaban dari pihak pembuat barang untuk menyatakan persetujuannya atas kewajiban dan haknya itu. Ijab qabul adalah akad pertama. Ijab adalah penegasan pihak yang menyebutkan meminta seseorang untuk melakukan sesuatu dengan hasil tertentu. Sedangkan qabul merupakan respon seseorang yang diatur untuk menyampaikan pengaturan kewajiban dan kebebasannya. Istishna bisa dibatalkan, dengan cara memenuhi kondisi :

  • Kedua belah pihak sepakat untuk membatalkannya.

Kontrak akan batal karena keadaan hukum yang dapat mengganggu kinerja atau kesimpulan kontrak.

Syarat-syarat akad istishna 

    1. Ketentuan Pembayaran

  • Alat pembayaran harus diketahui baik berupa uang, barang atau manfaat.
  • Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.
  • Pemabayaran tidak dalam bentuk pembebasan utang.

   2. Mengenai objek ketentuan barang

  • Objek harus jelas dan dapat diakui sebagai utang.
  • Spesifikasi harus dijelaskan detail.
  • Penyerahana barang dilakukan dikemudian hari.
  • Waktu dan tempat penyerahan barang ditetapkan diawal kesepakatan.
  • Ketika barang tidak sesuai atau dalam keaadaan cacat maka pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) melanjutkan atau membatalkan akad istishna.

Skema Pembiayaan Akad Istishna 

  • Pihak Pemesan melakukan pemesanan dengan penjual dan terjadi akad istishna.
  • Pihak penjual membauat barang pesanan.
  • Penjual menyerahkan barang pesanan kepada pembeli.
  • Pihak pembeli melakukan pembayaran pada penjual.

Mekanisme pembayaran akad istishna 

  • Pembayaran dimuka, yaitu pembayaran dilakukan secara keseluruhan saat akad sebelum barang diserahkan oleh bank syariah kepada pembeli akhir (nasabah).
  •  Pembayaran dilakukan pada saat penyerahan barang, yaitu pembayaran dilakukan pada saat barang diterima oleh pembeli akhir.
  •  Pembayaran ditangguhkan, yaitu pembayaran dilakukan setelah barang diserahkan oleh bank kepada pembeli akhir.

Praktik Akad Istishna Dalam Perbankan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun