Namun dalam prakteknya banyak yang tak menghiraukan dalil di atas karena kebutuhan yang mendesak, missal nya kasus pak Ahmad yang dalam kehidupan nya di lilit ekonomi yang punya usaha pada awal nya namun bangkrut seiring berjalan nya waktu yang mana pak Ahmad ini bingung untuk mencari serta memenuhi kebutuhan finansial keluarga nya . setelah kesana kemari namun ada bank yang menawarkan pinjaman untuk usaha dengan persyaratan dan ketentuan yang di sepakati oleh kedua belah pihak, namun dalam ketentuan yang termaktub di dalam persyaratan tersebut bahwa yang bersangkutan (nasabah) bersedia membayar bunga total pinjaman yang di pinjam.
Melihat dari kasus tersebut bahwa yang dinamakan riba adalah kelebihan dari pembayaran yang di pinjam, jadi lebih nya total pembayaran tersebut masuk kepada bank yang di pinjami uang tersebut. Namun oleh pihak bank dana dari Bunga tersebut di manfaatkan untuk memutar kembali dana nya untuk meminjamkan kembali kepada masyarakat banyak, serta juga di gunakan bank untuk memberikan bunga bunga lain kepada masyarakat yang melakukan deposito lain dari itu pihka bank juga memanfaatkan bunga bank untuk membantu nasyarakat yang kurang mampu atau istilah nya di gunakan untuk kegiatan social. Maka dari itu terkait alas an riba atau tidak nya itu tetap riba karena barang yang telah di hukumi riba itu akan tetap riba, walaupun ada embel embel Bungan nya untuk kegiatan atau tidak nya.
Manfaat dan madhorot nya
Â
Dengan melakukan pinjam di bank adalah kita mendapat suntikan dana untuk melakukan perpanjangan hidup entah itu untuk berwira usaha ataupun untuk yang lain nya. Namun juga kita sebagai umat islam juga harus memperhatikan hal itu apakah nanti kan menimbul kan hal yang akan di larang oleh syariat atau tidak nya. Tentu jika kita menerjang syariat akan dapat keburukan dari apa yang telah kita langar. Dari kasus di atas menimbul kan manfaat
Manfaat
Bahwa dengan melakukan transaksi tersebut dapat bertahan hidup.
Hasil dari bunga bank bisa di rasakan oleh masyarakat banyak.
Madhorot
Lebih tertekan oleh cicilan bulanan yang besar.
Mengandung riba yang di haramkan oleh agama.