ZULVIA EKA CAHYANI (222111015) HES 5E
Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart)
Penulis : Petrus CKL Bello
Judul : Sahkah Hukum Yang Buruk Secara Moral? Perdebatan Antara Lon Lovuois Fuller dan H.L.A. Hart
Jurnal : Honeste Vivere. Vol. 33 No. 2 2023
Dalam jurnal tersebut, H.L.A. Hart memiliki pemikiran bahwa tidak terdapat hubungan mutlak antara hukum dan moralitas, teori hukum lepas dari penilaian moral terhadapnya. Filsafat hukum lebih bersifat deskriptif daripada normatif. Dengan adanya pemisahan hukum dari kandungan moralnya, kajian terhadap hukum menjadi lebih jelas; bahwa hukum adalah aturan-aturan, dan sebagai aturan mereka bisa sesuai atau berlawanan dengan moral. Hart berpendapat bahwa hubungan hukum dan moralitas bersifat kebetulan sehingga keduanya tidak bisa diidentikan.
Pemikiran Maximilian Carl Emil Weber (Max Weber)
Penulis : Dimas fadilah dan Dany Miftahul Ula
Judul : Teori Sosiologi dan Karya Max Weber
Jurnal : Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial. Vol. 3 No. 12 2024
Dalam jurnal tersebut, Max Weber memiliki pemikiran bahwa hukum sebagai hasil dari kekuatan sosial, terlihat dari tindakan-tindakan sosial yang dapat berasal dari:
 a. Rasionalitas Instrumental (mengumpulkan informasi).
b. Tindakan yang berorientasi (terdapat hubungan nilai individu yang bersifat absolut).
c. Tindakan Tradisional (tindakan yang tercipta sebab kebiasaan).
d.Tindakan Afektif (tindakan yang didominasi dengan perasaan atau emosi). Dengan begitu, hubungan hukum dan norma sosial sangatlah erat.
Pendapat saya terhadap pemikiran H.L.A. Hart tentang positivisme hukum dalam masa kini dapat memberikan pandangan dalam melihat bagaimana suatu sistem hukum dapat berfungsi dengan mengesampingkan moral, konsep utama dalam pemikiran Hart adalah pemisahan antara hukum dan moral. Hukum, menurut Hart, adalah sekumpulan aturan yang dibuat oleh manusia dan diakui oleh lembaga-lembaga negara. Aturan-aturan ini bersifat formal dan dapat diidentifikasi tanpa perlu merujuk pada nilai-nilai moral. Sedangkan dalam  pemikiran Max Weber tentang soshum dalam masa sekarang sangat relevan. Karena Weber menekankan pentingnya nilai-nilai dalam membentuk hukum dan masyarakat, dengan begitu hukum akan melihat bagaimana masyarakat berlaku. Ia melihat hukum sebagai produk dari interaksi sosial dan kekuasaan. Weber juga mengidentifikasi berbagai tipe ideal hukum, seperti hukum rasional-formal, hukum rasional-material, hukum tradisional, dan hukum karismatik.  Melihat kedua pemikiran tersebut, sangatlah bermanfaat untuk negara-negara yang menegakkan hukum positif sebagai dasar hukum yang berlaku.Â
Perkembangan Hukum di Indonesia dalam pandangan H.L.A Hart memberikan kerangka formal dalam memahami struktur dan fungsi hukum, sedangkan pemikiran Max Weber memberikan kerangka untuk memahami bagaimana faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi mempengaruhi perkembangan hukum. Menurut saya, di Indonesia pada perkembangan hukum dapat memadukan pemikiran H.L.A Hart serta Max Weber, dikarenakan Indonesia tidak hanya terdapat satu bangsa, suku, maupun bahasa dan tetap menekankan hukum untuk dapat berlaku di masyarakat. Akan sangat sulit berjalan apabila hukum tidak melihat bagaimana masyarakat yang akan di masukinya. Masyarakat cenderung mengabaikan hukum apabila hukum bersifat kaku serta mengesampingkan aturan-aturan hukum yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H