Mohon tunggu...
zulvia eka
zulvia eka Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi : Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran H.L.A. Hart dan Max Weber dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

29 Oktober 2024   15:35 Diperbarui: 29 Oktober 2024   16:28 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ZULVIA EKA CAHYANI (222111015) HES 5E

Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart)

Penulis : Petrus CKL Bello

Judul : Sahkah Hukum Yang Buruk Secara Moral? Perdebatan Antara Lon Lovuois Fuller dan H.L.A. Hart

Jurnal : Honeste Vivere. Vol. 33 No. 2 2023

Dalam jurnal tersebut, H.L.A. Hart memiliki pemikiran bahwa tidak terdapat hubungan mutlak antara hukum dan moralitas, teori hukum lepas dari penilaian moral terhadapnya. Filsafat hukum lebih bersifat deskriptif daripada normatif. Dengan adanya pemisahan hukum dari kandungan moralnya, kajian terhadap hukum menjadi lebih jelas; bahwa hukum adalah aturan-aturan, dan sebagai aturan mereka bisa sesuai atau berlawanan dengan moral. Hart berpendapat bahwa hubungan hukum dan moralitas bersifat kebetulan sehingga keduanya tidak bisa diidentikan.

Pemikiran Maximilian Carl Emil Weber (Max Weber)

Penulis : Dimas fadilah dan Dany Miftahul Ula

Judul : Teori Sosiologi dan Karya Max Weber

Jurnal : Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial. Vol. 3 No. 12 2024

Dalam jurnal tersebut, Max Weber memiliki pemikiran bahwa hukum sebagai hasil dari kekuatan sosial, terlihat dari tindakan-tindakan sosial yang dapat berasal dari:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun