Mohon tunggu...
zulvia eka
zulvia eka Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi : Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran H.L.A. Hart dan Max Weber dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

29 Oktober 2024   15:35 Diperbarui: 29 Oktober 2024   16:28 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 a. Rasionalitas Instrumental (mengumpulkan informasi).

b. Tindakan yang berorientasi (terdapat hubungan nilai individu yang bersifat absolut).

c. Tindakan Tradisional (tindakan yang tercipta sebab kebiasaan).

d.Tindakan Afektif (tindakan yang didominasi dengan perasaan atau emosi). Dengan begitu, hubungan hukum dan norma sosial sangatlah erat.

Pendapat saya terhadap pemikiran H.L.A. Hart tentang positivisme hukum dalam masa kini dapat memberikan pandangan dalam melihat bagaimana suatu sistem hukum dapat berfungsi dengan mengesampingkan moral, konsep utama dalam pemikiran Hart adalah pemisahan antara hukum dan moral. Hukum, menurut Hart, adalah sekumpulan aturan yang dibuat oleh manusia dan diakui oleh lembaga-lembaga negara. Aturan-aturan ini bersifat formal dan dapat diidentifikasi tanpa perlu merujuk pada nilai-nilai moral. Sedangkan dalam  pemikiran Max Weber tentang soshum dalam masa sekarang sangat relevan. Karena Weber menekankan pentingnya nilai-nilai dalam membentuk hukum dan masyarakat, dengan begitu hukum akan melihat bagaimana masyarakat berlaku. Ia melihat hukum sebagai produk dari interaksi sosial dan kekuasaan. Weber juga mengidentifikasi berbagai tipe ideal hukum, seperti hukum rasional-formal, hukum rasional-material, hukum tradisional, dan hukum karismatik.  Melihat kedua pemikiran tersebut, sangatlah bermanfaat untuk negara-negara yang menegakkan hukum positif sebagai dasar hukum yang berlaku. 

Perkembangan Hukum di Indonesia dalam pandangan H.L.A Hart memberikan kerangka formal dalam memahami struktur dan fungsi hukum, sedangkan pemikiran Max Weber memberikan kerangka untuk memahami bagaimana faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi mempengaruhi perkembangan hukum. Menurut saya, di Indonesia pada perkembangan hukum dapat memadukan pemikiran H.L.A Hart serta Max Weber, dikarenakan Indonesia tidak hanya terdapat satu bangsa, suku, maupun bahasa dan tetap menekankan hukum untuk dapat berlaku di masyarakat. Akan sangat sulit berjalan apabila hukum tidak melihat bagaimana masyarakat yang akan di masukinya. Masyarakat cenderung mengabaikan hukum apabila hukum bersifat kaku serta mengesampingkan aturan-aturan hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun