Mohon tunggu...
Zuliana AyuSholihah
Zuliana AyuSholihah Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

mahasiswa s2 uns kenotariatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Waris Adat Jawa

20 Maret 2023   01:59 Diperbarui: 20 Maret 2023   02:03 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pesan (Welingan ) biasanya dilakukan pada saat pewaris sakit dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya, atau ketika akan pergei jauh seperti berhaji. Cara ini baru berlaku setelah pewaris benar-benar tidak pulang atau benar-benar meninggal. Jika pewaris masih pulang atau belum meninggal, pesan ini bisa dicabut kembali.
Pewarisan saat Orang Tua Sudah Meninggal

Norma pembagian harta warisan ini tergantung pada keadaan orang Jawa itu sendiri. Orang Jawa yang santri biasanya membagi warisan berdasarkan hukum Islam.
Sedangkan yang lain membagi berdasarkan hukum adat Jawa yang memberi dua kemungkinan, yaitu dengan cara sapikul sagndhongan, atau semua anak mendapat warisan yang sama besarnya (cara dum-dum kupat atau sigar semangka).

Sapikul sagendhongan (satu pikul satu gendongan)

Maksud dari istilah itu ialah anak laki-laki mendapat bagian warisan dua (sapikul) berbanding satu (sagendhongan) dengan perempuan. Seperti halnya laki-laki yang memikul, ia membawa dua keranjang dalam pikulannya, yakni satu keranjang di depan dan satu keranjang lagi di belakang.Sedangkan anak perempuan hanya membawa satu keranjang yang ia letakkan di punggungnya, atau yang biasa disebut digendong. Jadi maksudnya adalah bagian anak laki-laki dua kali lebih besar dari pada anak perempuan, sama halnya dalam hukum Islam.

Dum-dum Kupat atau Sigar Semangka

Pada masyarakat Jawa, sebagian besar pembagian waris menggunakan cara dum dum kupat atau sigar semangka, di mana bagian anak laki-laki dan perempuan sama dan seimbang. Sebab, ada anggapan bahwa semua anak sama-sama akan membangun keluarga yang memerlukan banyak modal. Bagian yang sama besarnya ini dimaksudkan sebagai modal berumah tangga. Dengan sistem ini dirasa adil, sebab baik istri maupun suami sama-sama menyumbang atau membantu membangun ekonomi bagi keluarganya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun