Latar Belakang
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Di Kota Batu yang termasuk Pemerintahan Daerah tingkat II yang dipimpin oleh Wali Kota, kota ini memiliki julukan sebagai kota wisata di Provinsi Jawa Timur, kota ini dahulu merupakan bagian dari kabupaten Malang, yang kemudian di tetapkan menjadi kota administratif (Kota yang tidak memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan daerah dan mengelola anggaran) pada 6 Maret 1993. Namun pada tanggal 17 Oktober 2001, Batu ditetapkan sebagai kota otonom (memiliki kewenangan) dan resmi terpisah dari kabupaten Malang, namun masih bagian dari kesatuan wilayah yang dikenal dengan “Malang Raya” (Wilayah Metropolitan Malang). Batu resmi menjadi Kota berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2001.
Pembahasan
1. Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Kota Batu. ( Pengertian, Prinsip, dan Otonom).
A. Undang – undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan Prinsip Desentralisasi artinya Kewenangan dan tanggung jawab pemerintahan diserahkan kepada daerah. Prinsip Dekonsentrasi Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada perangkat pemerintah di daerah agar dapat melaksanakan tugas tertentu. serta Prinsip Tugas Pembantuan yakni Pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada daerah lain dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Otonominya berupa, Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki hak untuk mengelola keuangan dan sumber daya alamnya sendiri. Kedua, Kebijakan Publik, artinya Daerah dapat membuat kebijakan lokal yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat. Dan yang ketiga Penyediaan Layanan Publik, Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan layanan publik yang berkualitas kepada warganya.
B. Perubahan kedua, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang ini bertujuan untuk memperjelas dan menyempurnakan aturan yang ada tentang pemerintahan daerah, serta memperbaiki berbagai aspek administratif dan legal yang ditemukan dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. perubahan ini meliputi Susunan Pemerintahan Daerah berupa penyempurnaan struktur dan susunan pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan Kewenangan Pemerintahan Daerah: Mengatur kembali pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Dengan prinsip Desentralisasi Mengalihkan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah agar daerah memiliki otonomi dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah tersebut. Kedua, Dekonsentrasi, Pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Dan yang ketiga Tugas Pembantuan, Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah atau dari pemerintah daerah tingkat atas kepada pemerintah daerah tingkat bawah untuk melaksanakan tugas tertentu. Otonominya Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah otonom memiliki hak untuk mengelola keuangan sendiri, termasuk pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan sumber pendapatan lainnya. Kedua, Pembuatan Kebijakan Lokal, artinya daerah memiliki wewenang untuk membuat kebijakan dan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat setempat. Dan yang ketiga Pelayanan Publik, Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan layanan publik yang efektif dan efisien sesuai dengan standar yang ditetapkan.
C. Lalu Undang-Undang No. 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu bertujuan untuk membentuk Kota Batu sebagai daerah otonom yang baru. UU ini menetapkan pembentukan Kota Batu sebagai daerah otonom yang terpisah dari Kabupaten Malang, Menetapkan batas wilayah Kota Batu yang mencakup beberapa kecamatan yang sebelumnya termasuk dalam Kabupaten Malang, dan Menyusun kewenangan serta tanggung jawab pemerintah Kota Batu dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan daerah. Prinsip Desentralisasi, Pemerintahan daerah kota Batu memiliki otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah. Kedua, Pembagian Kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah kota Batu harus jelas dan terdefinisi dengan baik untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketiga, Partisipasi Masyarakat, masyarakat kota Batu diberikan kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah. Otonom di Kota Batu memiliki Kewenangan Mengatur dan Mengurus Sendiri, artinya Kota Batu memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, Pengelolaan Keuangan Daerah, Kota Batu berwenang mengelola keuangan daerahnya sendiri, termasuk pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan sumber pendapatan lainnya untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik. Ketiga, Pembentukan Perangkat Daerah, Kota Batu memiliki kewenangan untuk membentuk perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah, seperti dinas, badan, dan lembaga lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Keempat, Pembuatan Kebijakan Lokal, artinya Kota Batu dapat menetapkan kebijakan dan peraturan daerah yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat, termasuk dalam bidang pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Dan Kelima, Penyediaan Layanan Publik, Pemerintah Kota Batu bertanggung jawab untuk menyediakan layanan publik yang efektif dan efisien sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
2. Lingkungan Pemerintahan Daerah di Kota Batu
1. Sejarah
Sejarah kota Batu sejak abad ke-10 telah dikenal sebagai tempat peristirahatan Bagi kalangan keluarga Kerajaan, karena wilayahnya adalah daerah pegunungan dengan kesejukan udara yang nyaman, juga didukung oleh keindahan pemandangan alam sebagai ciri khas daerah pegunungan pada waktu pemerintahan Kerajaan Medang di bawah Raja Sindok, seorang petinggi kerajaan bernama Mpu Soepo diperintah Raja untuk membangun tempat peristirahatan Keluarga Kerajaan di pegunungan yang di dekatnya terdapat mata air. Akhirnya Mpu Supo menemukan suatu kawasan yang sekarang lebih dikenal sebagai wisata Songgoriti. Berdasarkan kisah orang tua maupun dokumen yang ada sampai saat itu belum diketahui kepastiannya tentang nama batu mulai disebut untuk menamai kawasan peristirahatan wisata tersebut Namun dari beberapa pemuka masyarakat setempat pernah mengisahkan bahwa sebutan batu berasal dari nama seorang ulama pengikut Pangeran Diponegoro yang bernama Abu Gonain atau disebut sebagai Kyai gubuk angin yang selanjutnya masyarakat setempat menyebutnya dengan panggilan Mbah Wastu. Dari kebiasaan kultur Jawa yang sering memperpendek dan mempersingkat sebutan nama seseorang yang terlalu panjang maka dipanggillah dengan nama Mbahtu atau batu sebagai sebutan yang digunakan untuk sebuah kota dingin di Jawa Timur akhirnya banyak penduduk dan masyarakat yang lain berdatangan dan menetap untuk berguru menuntut ilmu serta belajar agama kepada Mbah Wastu.
2. Kebudayaan
Kebudayaan di Kota Batu menjadi identitas daerah untuk menonjolkan hiburan, pameran kesenian, festival dan ajang lainnya yang ingin diperkenalkan di Kota Batu. Kebudayaan Kota Batu ada beragam, seperti ritual yang berkaitan dengan pertanian yang masih berlaku hingga saat ini, seperti suroan, slametan desa, dan ritual metik hasil panen. Adapun sejumlah kesenian yang ditampilkan mulai dari ritual suguh, pecutan, pencak, tarungan obor, monyetan, macan belehan, hingga gumbingan. Kemudian dilanjutkan dengan jaran kepang dan berbagai pertunjukan lainnya. Walikota Batu juga ikut berperan menjunjung kebudayaan sebagai identitas yang akan menjadikan warisan bagi generasi baru agar tidak hilang tergerus zaman.
3. Keagamaan
Kota Batu, yang terletak di Jawa Timur, dikenal dengan kekayaan tradisi keagamaan yang mencerminkan keragaman budaya dan toleransi antarumat beragama. Adapun beberapa tradisi keagamaan yang dilestarikan dan didukung oleh pemerintah daerah Kota Batu seperti :
1. Tradisi Tusuk Bumi dan Resik Dandang dilaksanakan oleh warga Desa Pesanggrahan, tradisi ini dimulai dengan ritual "tusuk bumi", di mana seorang warga menorehkan ujung keris ke ujung jalan dan menariknya menuju pohon beringin tua. Selanjutnya, dilakukan "resik dandang" atau membersihkan peralatan masak sebagai simbol membersihkan diri dan lingkungan. Tradisi ini bertujuan untuk memohon keselamatan dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
2. Tradisi Pindapata dilaksanakan saat menjelang Hari Raya Waisak, umat Buddha di Kota Batu melaksanakan tradisi Pindapata, yaitu memberikan sedekah kepada para biksu. Tradisi ini juga diikuti oleh umat Muslim sebagai bentuk toleransi dan penghormatan antarumat beragama, menunjukkan kerukunan yang harmonis di Kota Batu.
Pemerintah Kota Batu aktif mendukung dan melestarikan tradisi-tradisi keagamaan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kerukunan dan memperkuat identitas budaya lokal. Melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, pemerintah daerah berperan dalam pengembangan potensi wisata berbasis budaya dan keagamaan, sehingga tradisi-tradisi tersebut dapat terus dilestarikan dan dikenal oleh masyarakat luas. Selain itu, pemerintah daerah juga berperan dalam memfasilitasi kegiatan sosial antarumat beragama dan mendukung kegiatan yang mempromosikan toleransi serta moderasi beragama di Kota Batu.
4. Geografi dan Demografi
1. Geografi wilayah Kota Batu terletak di kaki dan lereng pegunungan dan berada pada ketinggian rata – rata 700 sampai 1.800 meter diatas permukaan laut dengan suhu udara 11-22 derajat celsius banyak memiliki kandungan tanah yang mempunyai tingkat kesuburan tinggi. Sebagai wilayah pegunungan yang subur dan beriklim sejuk, Kota Batu memiliki panorama yang indah, kondisi geografis ini menarik minat masyarakat lain untuk berkunjung dan menikmati kawasan pegunungan yang mempunyai daya tarik tersendiri. Pada Abad ke-19 Batu menjadi daerah tujuan wisata khususnya orang Belanda yang membangun tempat peristirahatan seperti villa dan pemukiman di Batu. Bangunan – bangunan peninggalan Belanda menjadi aset dan kunjungan wisata hingga saat ini. Selain menjadi tempat destinasi wisata, Kota Batu menjadikan daerah yang ideal untuk pertanian dan perkebunan seperti menanam apel, sayuran, tanaman hias dan sebagainya sehingga kota Batu dijuluki sebagai kota Apel.
2. Lingkungan demografi Kota Batu mencerminkan dinamika penduduk yang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti lokasi geografis, struktur penduduk, kegiatan ekonomi, serta keberadaan Kota Batu sebagai daerah wisata. Pemerintah daerah berperan aktif dalam mengelola lingkungan demografi ini untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Karakteristik demografi kota Batu.
5. Politik
Secara administrasi, pemerintahan Kota Batu dipimpin oleh seorang wali kota dan wakil wali kota yang membawahi koordinasi atas wilayah administrasi kecamatan yang dikepalai oleh seorang camat. Kecamatan dibagi lagi menjadi desa dan kelurahan yang dikepalai oleh seorang kepala desa dan seorang lurah. Seluruh camat dan lurah merupakan jajaran pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota, sedangkan kepala desa dipilih oleh setiap warga desa setiap periode tertentu dan memiliki sebuah pemerintahan desa yang mandiri. Sejak 2007, wali kota Batu dan wakilnya dipilih langsung oleh warga kota dalam pilkada, setelah sebelumnya dipilih oleh anggota DPRD kota.
6. Kondisi Ekonomi
Perekonomian Kota Batu banyak ditunjang dari sektor pariwisata dan pertanian. Letak Kota Batu yang berada di wilayah pegunungan dan pembangunan pariwisata yang pesat membuat sebagian besar pertumbuhan PDB Kota Batu ditunjang dari sektor ini. Meskipun sektor pariwisata dan pertanian menjadi pilar utama ekonomi, pemerintah Kota Batu juga berupaya menarik investasi dan memperluas sektor perindustrian untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.
7. Kondisi Sosial
Kota Batu memiliki populasi yang beragam dengan berbagai latar belakang budaya dan etnis. Keberagaman ini menciptakan dinamika sosial yang unik di mana toleransi dan kerukunan antarwarga menjadi hal yang penting. Pemerintah Kota Batu fokus pada peningkatan kualitas pendidikan melalui pembangunan sekolah, peningkatan kualitas guru, dan program-program pendidikan yang mendukung peningkatan akses dan kualitas belajar bagi semua lapisan masyarakat. Kesehatan masyarakat menjadi prioritas dengan adanya fasilitas kesehatan yang memadai seperti puskesmas, rumah sakit, dan program-program kesehatan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan taraf kesehatan penduduk.
3. Urusan Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah kota batu nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Batu. Berisi bagian pemerintahan seperti Walikota, Wakil Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas-Dinas, Badan-Badan, dan Bagian Hukum.
Urusan Wajib Pemerintahan Pelayanan Dasar Di Kota Batu
1. Pendidikan: Pemerintah Kota Batu bertanggung jawab atas penyediaan pendidikan dasar dan menengah, termasuk pembangunan sekolah, penempatan guru, dan penyediaan fasilitas pendidikan lainnya.
2. Kesehatan: Pelayanan kesehatan termasuk penyediaan fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, dan program-program kesehatan masyarakat untuk meningkatkan taraf kesehatan penduduk.
3. Perumahan dan Permukiman: Pemerintah Kota Batu mengatur pembangunan perumahan rakyat dan kawasan permukiman untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki tempat tinggal yang layak dan aman.
4. Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Pemerintah bertanggung jawab atas menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk penegakan hukum, keamanan, dan perlindungan masyarakat.
5. Sosial: Pelayanan sosial mencakup berbagai program bantuan sosial, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
6. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: Pemerintah mengelola pekerjaan umum dan penataan ruang untuk memastikan infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik dan terorganisir.
Urusan Wajib Pemerintahan Non Pelayanan Dasar Di Kota Batu
Kota Batu telah memaksimalkan pengurusan Non pelayananan Dasar, ada 12 Urusan di Kota Batu diantaranya yakni,
1. Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keterlibatan perempuan serta anak-anak dalam berbagai aspek kehidupan.
2. Lingkungan Hidup dan Catatan Sipil: Pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kebersihan dan kelestarian lingkungan, serta penyediaan layanan catatan sipil.
3. Pengendalian Penduduk: Program-program yang berfokus pada pengendalian populasi untuk mencapai keseimbangan sosial dan ekonomi.
4. Perhubungan dan Komunikasi: Pengelolaan infrastruktur dan layanan transportasi serta komunikasi untuk meningkatkan konektivitas dan mobilitas masyarakat.
5. Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM): Dukungan dan pengembangan usaha kecil dan menengah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
6. Kepemudaan dan Olahraga: Pengembangan fasilitas olahraga dan program-program yang mendukung kebugaran serta keterlibatan masyarakat dalam kegiatan olahraga.
7. Pariwisata: Pengembangan sektor pariwisata untuk meningkatkan ekonomi daerah melalui peningkatan jumlah wisatawan dan peningkatan fasilitas pariwisata.
8. Pertanian: Pengembangan sektor pertanian untuk meningkatkan produksi dan kualitas produk pertanian serta kesejahteraan petani.
9. Perencanaan dan Penataan Ruang: Pengelolaan ruang dan perencanaan pembangunan untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik dan terorganisir.
10. Keuangan: Pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan stabilitas ekonomi dan kemampuan dalam menyediakan layanan publik.
11. Kepegawaian: Pengelolaan sumber daya manusia daerah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
12. Penelitian dan Pengembangan: Pelaksanaan penelitian dan pengembangan untuk mendukung inovasi dan perbaikan dalam berbagai bidang pemerintahan.
Urusan Pemerintahan Pilihan
Salah satu urusan pemerintahan pilihan di Kota Batu yang paling menonjol adalah Pariwisata. Kota Batu memiliki banyak potensi wisata yang belum sepenuhnya dieksploitasi, termasuk wisata alam, budaya, dan sejarah. Pemerintah Kota Batu telah mengembangkan berbagai program untuk meningkatkan pariwisata sebagai salah satu pendorong utama ekonomi daerah. Contoh konkret dari upaya pengembangan pariwisata di Kota Batu adalah pengembangan Taman Hutan Kota (THK) dan Wisata Alam di berbagai lokasi seperti Gunung Panderman dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Selain itu, pemerintah juga mendukung Pariwisata Kreatif dan Budaya dengan mengadakan berbagai festival dan acara seni untuk menarik wisatawan domestik dan Internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H