Dasar hukum pengangkatan anak ini dinyatakan dalam beberapa surat dalam Al-Qur’an yaitu:
- Anak angkat harus tetap dipanggil dengan nasab ayah kandungnya Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Ahzab 4-5
- Janda anak angkat bukanlah mahrom orang tua angkat sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Ahzab Ayat 37:
- Nabi Muhammad Bukan ayah seorang laki-laki diantara kalian sebagaimana Allah telah berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 40
- Mengangkat anak sama dengan memberi harapan hidup bagi masa depan anak sebagaimana Allah telah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 32
- Anak angkat yang tidak jelas orang tuanya diperlakukan seperti saudara, sebagaimana Allah telah berfirman dalam surat Al- Ahzab Ayat 5
- Mengangkat anak bagian dari tolong menolong dalam hal kebajikan sebagaimana Allah telah berfirman dalam surat Al-Maidah Ayat 2
- Dalam hal warisan, kerabat dekat tidak boleh diabaikan lantaran adanya anak angkat sebagaimana allah telah berfirman dalam surat Al-Anfal Ayat 75
Pengangkatan adalah suatu tindakan hukum dan oleh karenanya tentu akan pula menimbulkan akibat hukum, sebagai akibat hukum dari pengangkatan anak menurut Hukum Islam adalah sebagai berikut:
- Beralihnya tanggung jawab pemeliharaan untuk kehidupannya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya Pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam. Hal ini bukan berarti bahwa orang tua kandung tidak boleh membantu pemeliharaan anak hanya saja tidak dapat dituntut beralihnya tanggung jawab pemeliharaan untuk kehidupannya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya Pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam. Hal ini bukan berarti bahwa orang tua kandung tidak boleh membantu pemeliharaan anak hanya saja tidak dapat dituntut untuk itu.
- Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah atau nasab antara anak angkat dengan orang tua kandung dengan keluarganya, sehingga antara mereka tetap berlaku hubungan mahrom dan hubungan saling mewarisi.
- Pengangkatan anak tidak menim bulkan hubungan darah atau nasab antara anak angkat dengan orangtua angkatnya, sehingga antara mereka tidak ada hubungan mahrom dan hubungan saling mewarisi.
- Pengangkatan anak menimbulkan hubungan hukum yang beralihnya tanggung jawab pemeliharaan untuk kehidupannya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya Pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam. Hal ini bukan berarti bahwa orang tua kandung tidak boleh membantu pemeliharaan anak hanya saja tidak dapat dituntut untuk itu.
- Mereka antara anak angkat dan ayah kandungnya tetap berlaku hubungan mahrom dan hubungan saling mewarisi.
Hak-hak Anak Angkat dalam Hukum Islam
Sebagaimana yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 point (h) yang berbunyi: Anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasar putusan pengadilan.
Oleh karena itu untuk melindungi hak-hak anak angkat dan orang tua angkat.Kompilasi Hukum Islam memberi kepastian hukum berupa wasiat wajibah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 209 KHI Ayat 1 dan 2 yaitu 3 Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193, sedangkan terhadap orangtua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah, sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya. Ayat 4 Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya.
Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis
Rencana saya untuk skripsi yang akan ditulis saya tertarik untuk mengambil tema skripsi tentang perceraian. Yang mana masih banyak yang menganggap perceraian adalah solusi terbaik dalam penyelesaian masalah keluarga dalam masyarakat kita saat ini. Kemudian saya akan memnganalisis tentang bagaimana solusi penyelesaian masalah keluarga selain perceraian.
#hukumperdataislamdiindonesiaÂ