Mohon tunggu...
zulfan aldy husaini
zulfan aldy husaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Tinjauan Hukum Islam terhadap Tugas dan Kewajiban Orang Tua kepada Anak Angkat"

3 Juni 2024   17:09 Diperbarui: 3 Juni 2024   17:31 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tujuan pengangkatan anak tidak semata-mata untuk meneruskan keturunan ataupun mempertahankan perkawinan saja tetapi lebih beragam. Ada motivasi yang mendorong orang mengangkat anak bahkan tidak jarang karena faktor sosial, ekonomi, budaya maupun politik. Ditinjau dari segi hukum adat tujuan pengangkatan anak di Indonesia berdasarkan penjelasan dan sumber literatur yang ada, terbagi atas beberapa macam alasan dilakukan pengangkatan anak yaitu:

  • Karena tidak mempunyai anak
  • Karena belas kasihan terhadap anak tersebut
  • disebabkan orangtua si anak tidak mampu memberi nafkah kepadanyaKarena belas kasihan, disebabkan anak yang bersangkutan tidak mempunyai orangtua atau yatim piatu
  • Sebagai pemancing bagi anak laki-laki, maka diangkatlah anak perempuan atau sebaliknya
  • Sebagai pemancing bagi yang tidak mempunyai anak untuk bisa mempunyai anak kandung
  • Dengan maksud agar si anak yang diangkat mendapat pendidikan yang baik, motivasi ini juga erat hubungannya dengan misi kemanusiaan
  • Untuk menyambung keturunan dan mendapatkan pewaris regenerasi bagi yang tidak mempunyai anak. Diharapkan anak angkat dapat menolong dihari tua dan menyambung keturunan bagi yang tidak mempunyai anak. Ada juga rasa belas kasihan terhadap nasib si anak seperti tidak terurus. Karena si anak sering penyakitan atau selalu meningggal, maka untuk menyelamatkan si anak diberikanlah anak tersebut kepada keluarga atau orang lain yang belum atau tidak mempunyai anak dengan harapan agar si anak yang bersangkutan akan selalu sehat dan panjang umur

Adapun beberapa alternatif yang digunakan sebagai dasar dilaksanakan suatu pengangkatan anak. Dilihat dari sisi adoptant (pengadobsi) karena adanya alasan:  

  • Keinginan untuk mempunyai anak atau keturunan
  • Keinginan untuk mendapatkan teman bagi dirinya sendiri atau anaknya
  • Keinginan untuk menyalurkan rasa belas kasihan terhadap anak orang lain yang membutuhkan
  • Adanya ketentuan hukum yang memberikan peluang untuk melakukan suatu pengangkatan anak
  • Adanya pihak yang menganjurkan pelaksanaan pengangkatan anak untuk kepentingan pihak tertentu

Selanjutnya dilihat dari sisi orangtua kandung si anak, karena adanya alasan-alasan sebagai berikut:

  • Perasaan tidak mampu untuk membesarkan anaknya sendiri
  • Kesempatan untuk meringankan beban sebagai orangtua karena ada pihak yang ingin mengangkat anaknya
  • Imbalan-imbalan yang dijanjikan dalam hal penyerahan anak
  • Saran-saran dan nasihat dari pihak keluarga atau orang lain
  • Keinginan agar anaknya hidup lebih baik dari orangtuanya
  • Ingin anaknya terjamin materil selanjutnya
  • Masih mempunyai anak-anak beberapa lagi
  • Tidak mempunyai rasa tanggung jawab membesarkan anak sendiri
  • Keinginan melepaskan anaknya karena rasa malu sebagai akibat dari hubungan yang tidak sah
  • Keinginan melepaskan anaknya karena rasa malu mempunyai anak yang tidak sempurna fisiknya

Syarat-Syarat Pengangkatan Anak

Syarat Calon Anak Angkat

Pasal 12 Peraturan Pemerintah RI No.54 tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak Syarat anak yang diangkat meliputi:

  • Belum berusia 18 (delapan belas) tahun
  • Merupakan anak terlantar atau anak ditelantarkan
  • Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak, dan
  • Memerlukan perlindungan khusus
  • Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  • Anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama
  • Anak berusia 6 (enam) sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak
  • Anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18

Syarat Calon Orang Tua Angkat

Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 menentukan calon orang tua angkat yang harus memenuhi syarat-syarat:

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berumur paling rendah 20 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh) tahun
  • Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  • Berkelakuan baik dan tudak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
  • Berstatus menikah paling singkat 5(lima) tahun
  • Tidak merupakan pasangan sejenis
  • Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  • Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
  • Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
  • Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahterahan dan perlindungan anak
  • Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  • Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuh diberikan, dan
  • Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial

Akibat Hukum Pengangkatan Anak

Menurut B. Ter Haar mendefinisikan bahwa anak angkat berhak atas warisan sebagai anak, bukannya sebagai orang asing. Sepanjang perbuatan mengadopsi anak telah menghapuskan perangainya sebagai orang asing dan menjadikan anak, maka anak angkat berhak atas warisan sebagai seorang anak. Itulah titik pangkalnya hukum adat. Namun boleh jadi, bahwa terhadap kerabatnya kedua orangtua yang mengambil anak itu anak angkat tadi tetap asing dan tidak mendapat apa-apa dari barang asal daripada bapak atau ibu angkatnya atas barang-barang mana kerabat-kerabat sendiri tetap mempunyai haknya yang tertentu, tapi ia mendapat barang-barang semua yang diperoleh dalam perkawinan. Ambil anak sebagai perbuatan tunai selalu menimbulkan hak sepenuhnya atas warisan. Pengadilan dalam praktek telah merintis mengenai akibat hukum di dalam pengangkatan antara anak dengan orangtua sebagai berikut:

  • Hubungan darah: mengenai hubungan ini dipandang sulit untuk memutuskan hubungan anak dengan orangtua kandung.
  • Hubungan waris: dalam hal waris secara tegas dinyatakan bahwa anak sudah tidak akan mendapatkan waris lagi dari orangtua kandung. Anak yang diangkat akan mendapat waris dari orangtua angkat.
  • Hubungan perwalian: dalam hubungan perwalian ini terputus hubungannya anak dengan o rangtua kandung dan beralih kepada orangtua angkat. Beralihnya ini, baru dimulai sewaktu putusan diucapkan oleh pengadilan. Segala hak dan kewajiban orangtua kandung beralih kepada orangtua angkat.
  • Hubungan marga, gelar, kedudukan adat; dalam hal ini anak tidak akan mendapat marga, gelar dari orangtua kandung, melainkan dari orangtua angkat.

Dasar Hukum Pengangkatan Anak Menurut Hukum Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun