Pengangkatan anak negara mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut diatur pada Pasal 39 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU. Ketentuan yang diatur pada No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan dari ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam pasal 19 peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, dimana pengangkatan anak secara adat ke biasaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan. Selanjutnya pasal 20 ayat 1 menyatakan permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.
Alasan Pemilihan Judul Skripsi
Alasan pemilihan skripsi ini untuk saya review karena ada saudara saya yaitu paman yang melakukan pengangkatan seorang anak yang menjadikan salah satu alasan saya memilih judul ini karena juga ingin mengetahui bagaimana tugas dan kewajiban orang tua kepada anak angkat, hal ini lah yang menjadi alasan saya memilih skripsi ini untuk di review untuk ujian akhir mata kuliah Hukum perdata islam di indonesia.
Pembahasan
Pengertian Pengangkatan Anak
Istilah pengangkatan anak secara etimologis, pengangkatan anak dalam Bahasa Indonesia disebut dengan adopsi yang berasal dari Bahasa Belanda “Addoptie” memiliki arti mengangkat seorang anak untuk dijadikan sebagai anak kandung. Secara etimonologis pengangkatan anak dikenal Anak angkat dalam bahasa arab disebut tabbani yang berarti mengambil anak angkat.
Secara etimonologis menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak bahwa anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga, orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
Mengangkat anak menurut Ahmad Azhar Basyir ialah mengambil anak orang lain untuk diasuh, dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang, dan diperlakukan oleh orang tua angkatnya seperti anaknya sendiri, tanpa memberi status anak kandung kepadanya, mengambil anak orang lain untuk diberi status sebagai anak kandung, sehingga berhak memakai anak nasab orang tua angkatnya dan mewarisi harta peninggalannya dan hak-hak lainnya sebagai hubungan anak dan orang tuanya.
Berdasarkan beberapa definisi di atas maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa anak angkat adalah upaya mengalihkan hak serta kewajiban anak yang bukan keturunannya untuk dimasukkan kedalam satu keluarga, sehingga hak dan kewajiban anak menjadi beralih kepada pihak yang mengangkat anak selayaknya anak kandung. Pengangkatan anak adalah suatu cara untuk mengadakan hubungan antara orangtua dan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akibat dari pengangkatan anak yang diangkat kemudian memiliki status sebagai anak kandung yang sah dengan segala hak dan kewajiban. Sebelum melaksanakan pengangatan anak calon orangtua harus memenuhi syarat-syarat untuk benar-benar dapat menjamin kesejahteraan bagi anak.
Tujuan dan Alasan Pengangkatan Anak