4.      Sering terjadi seorang suami tidak berbuat adil terhadap istri-istrinya.
5. Terpuruknya perekonomian keluarga bila suami tidak bertanggung jawab.
6.      Berkurangnya komunikasi antara suami dan keluarga.
7.      Timbulnya rasa iri antara anak dari istri pertama dengan anak dari istri-istri yang lainnya.
8.      Berkurangnya rasa kasih sayang terhadap anak.
9. Â Â Â Terjadinya persaingan antar istri.
10. Â Â Â Memicu terjadinya perceraian.
Dari paparan di atas dapat disimpulkan, bahwa poligami dapat dilakukan apabila sang istri tidak dapat memenuhi kebutuhunnya. Karena apabila seorang suami memiliki satu istri yang dapat memenuhi kebutuhannya, maka seorang suami lebih fokus untuk membahagiakan keluarganya dan tidak akan merasa kekurangan.Â
Tetapi apabila ada hal yang mendesak seorang suami untuk poligami, seperti seorang istri yang tidak dapat memberikan keturunan, maka tidak ada larangan bagi suami untuk poligami. Namun dengan syarat seorang suami harus berperilaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya.