Poligami merupakan istilah yang berasal dari bahasa yunani yaitu apolus yang berarti banyak  dan gomus yang berarti istri. Adapun secara istilah poligami adalah apabila seorang suami menikah lebih dari  satu istri baik itu dua, tiga, atau empat. Poligami sendiri merupakan persoalan yang masih ramai di perbincangkan oleh beberapa orang.Â
Ada beberapa orang yang menolak adanya poligami dengan berbagai argumentasi yang kuat, ada juga beberapa orang yang menerima adanya poligami karena adanya manfaat yang diperoleh dari poligami sendiri. Mayoritas orang hanya mengetahui dampak negatifnya saja tanpa mengetahui adanya dampak positif dari poligami.
Poligami merupakan salah satu ajaran agama Islam yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah berpoligami memiliki tujuan tersendiri yakni karna ada faktor sosial, transendental, dan politik. Maka dari itu tidak dianjurkan bagi seseorang untuk melakukan poligami tanpa adanya tujuan tersendiri. Dengan demikian apabila seseorang hendak melaksanakan poligami, hendaknya ia perlu menyiapkan dirinya dengan penuh pertimbangan apakah dia mampu berbuat adil atau tidak. Rasulullah SAW sendiri sebenarnya tidak pernah menganjurkan  atau menyuruh sahabatnya untuk berpoligami.Â
Dasar hukum poligami terdapat dalam Al-Quran surat An-Nisa' ayat 3:
Artinya :" Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak berperilaku adil maka nikahilah satu perempuan saja atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat dzalim."
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa poligami merupakan perbuatan yang diperintahkan oleh agama islam dengan syarat, seorang suami dapat berperilaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi ada beberapa perbedaan pendapat terhadap tafsir ayat tersebut salah satunya, menurut Imam Syafi'i perintah tersebut bukan perintah yang wajib.Â
Di Indonesia poligami telah di atur dalam  UU No 1 tahun 1974 pasal 3, 4, dan 5 tentang hukum perkawinan di Indonesia.  Dalam undang-undang tersebut  disebutkan dua syarat untuk melakukan poligami :
1.      Syarat alternatif yakni seorang istri cacat badan, tidak dapat melaksanakan kewajiban seorang istri, dan tidak dapat memberikan keturunan.
2.      Syarat kumulatif yakni ada izin tertulis dari istri dan seorang suami dapat berperilaku adil dan dapat memenuhi kebutuhan istri.Â
Selain syarat untuk poligami, poligami memiliki beberapa keuntungan dan kerugian meskipun kerugiannya lebih mendominasi.Â