Mohon tunggu...
Zulfa Juwariyah
Zulfa Juwariyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Hobi saya membaca dan saya seorang mahasiswi hukum keluarga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manfaat dan Kerugian Poligami

23 April 2024   00:11 Diperbarui: 23 April 2024   00:15 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Freepik

Poligami merupakan istilah yang berasal dari bahasa yunani yaitu apolus yang berarti banyak  dan gomus yang berarti istri. Adapun secara istilah poligami adalah apabila seorang suami menikah lebih dari  satu istri baik itu dua, tiga, atau empat. Poligami sendiri merupakan persoalan yang masih ramai di perbincangkan oleh beberapa orang. 

Ada beberapa orang yang menolak adanya poligami dengan berbagai argumentasi yang kuat, ada juga beberapa orang yang menerima adanya poligami karena adanya manfaat yang diperoleh dari poligami sendiri. Mayoritas orang hanya mengetahui dampak negatifnya saja tanpa mengetahui adanya dampak positif dari poligami.

Poligami merupakan salah satu ajaran agama Islam yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah berpoligami memiliki tujuan tersendiri yakni karna ada faktor sosial, transendental, dan politik. Maka dari itu tidak dianjurkan bagi seseorang untuk melakukan poligami tanpa adanya tujuan tersendiri. Dengan demikian apabila seseorang hendak melaksanakan poligami, hendaknya ia perlu menyiapkan dirinya dengan penuh pertimbangan apakah dia mampu berbuat adil atau tidak. Rasulullah SAW sendiri sebenarnya tidak pernah menganjurkan  atau menyuruh sahabatnya untuk berpoligami. 

Dasar hukum poligami terdapat dalam Al-Quran surat An-Nisa' ayat 3:

Artinya :" Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak berperilaku adil maka nikahilah satu perempuan saja atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat dzalim."

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa poligami merupakan perbuatan yang diperintahkan oleh agama islam dengan syarat, seorang suami dapat berperilaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi ada beberapa perbedaan pendapat terhadap tafsir ayat tersebut salah satunya, menurut Imam Syafi'i perintah tersebut bukan perintah yang wajib. 

Di Indonesia poligami telah di atur dalam  UU No 1 tahun 1974 pasal 3, 4, dan 5 tentang hukum perkawinan di Indonesia.  Dalam undang-undang tersebut  disebutkan dua syarat untuk melakukan poligami :

1.       Syarat alternatif yakni seorang istri cacat badan, tidak dapat melaksanakan kewajiban seorang istri, dan tidak dapat memberikan keturunan.

2.       Syarat kumulatif yakni ada izin tertulis dari istri dan seorang suami dapat berperilaku adil  dan dapat memenuhi kebutuhan istri. 

Selain syarat untuk poligami, poligami memiliki beberapa keuntungan dan kerugian meskipun kerugiannya lebih mendominasi. 

Keuntungan dari poligami diantaranya adalah :

1. Menjalankan Sunnah Nabi SAW.

2. Mendapatkan keturunan ketika istri pertama mandul.

3.       Menghindari terjadinya seks bebas atau perbuatan zina.

4. Membuktikan bahwa laki-laki mempunyai rasa tanggung jawab yang besar.

5.       Dapat meningkatkan ekonomi keluarga karena seorang suami lebih bekerja keras karena dia memiliki kebutuhan yang lebih.

6.       Menghindari terjadinya perselingkuhan.

Selain keuntungan, poligami memiliki beberapa kerugian diantaranya :

1.       Terjadinya rasa iri atau cemburu seorang istri yang mengakibatkan terjadinya pertengkaran.

2.       Terjadinya penelantaran anak oleh sang suami.

3.       Menghancurkan keharmonisan keluarga karena ada orang ketiga.

4.       Sering terjadi seorang suami tidak berbuat adil terhadap istri-istrinya.

5. Terpuruknya perekonomian keluarga bila suami tidak bertanggung jawab.

6.       Berkurangnya komunikasi antara suami dan keluarga.

7.       Timbulnya rasa iri antara anak dari istri pertama dengan anak dari istri-istri yang lainnya.

8.       Berkurangnya rasa kasih sayang terhadap anak.

9.       Terjadinya persaingan antar istri.

10.      Memicu terjadinya perceraian.

Dari paparan di atas dapat disimpulkan, bahwa poligami dapat dilakukan apabila sang istri tidak dapat memenuhi kebutuhunnya. Karena apabila seorang suami memiliki satu istri yang dapat memenuhi kebutuhannya, maka seorang suami lebih fokus untuk membahagiakan keluarganya dan tidak akan merasa kekurangan. 

Tetapi apabila ada hal yang mendesak seorang suami untuk poligami, seperti seorang istri yang tidak dapat memberikan keturunan, maka tidak ada larangan bagi suami untuk poligami. Namun dengan syarat seorang suami harus berperilaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun