Mohon tunggu...
Zulfa 08
Zulfa 08 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Love your self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis Pembentukan RUU KUHP

15 Juni 2022   08:36 Diperbarui: 15 Juni 2022   09:18 2275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, YURIDIS PEMBENTUKAN RUU KUHP

Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis Pembentukan RUU KUHP Memperhatikan tentang :

1. pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang bersumber dari pancasila dan pembukaan UUD tahun 1945.

2. memperhatikan pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat dan negara terkait dengan perkembangan fakta empiris mengenai hukum pidana nasional

3. aturan-aturan yang telah ada sehingga akan berdampak pada substansi atau materi yang diatur

A. Landasan Filosofis

KUHP yang berlaku saat ini masih merupakan produk hukum pemerintah Kolonial Hindia Belanda, yang perlu disesuaikan dengan Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dijadikan tolak ukur untuk melaksanakan pembaharuan KUHP. 

Dalam pembaharuan hukum pidana, setidaknya ada dua tujuan yaitu internal dan eksternal. Internal disini yaitu pembaharuan hukum pidana yang dilakukan sebagai sarana untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sedangkan untuk tujuan eksternal yaitu untuk turut  ikut serta dalam  menciptakan ketertiban dunia sehubungan dengan perkembangan kejahatan internasional.

Bentuk-bentuk perlindungan masyarakat dengan penegakan dan pembaharuan hukum dalam pidana yang dilaksanakan tujuan:

a. tujuan pemidanaan adalah mencegah dan menanggulangi kejahatan

b. tujuan memperbaiki pelaku kejahatan atau berusaha mengubah tingkah lakunya supaya kembali patuh pada hukum dan menjadi masyarakat yang baik serta berguna.

c. tujuan pidana untuk mencegah terjadinya perlakuan semena-mena diluar hukum

B. Landasan Sosiologis

Secara sosiologis, pembaharuan hukum dilakukan karena adanya kehendak untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang sudah diupayakan sejak 46 tahun yang lalu. 

Kebutuhan ini yang didasarkan pada nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Kondisi internal yang ada di lingkungan masyarakat di Indonesia yang berkembang pesat seiring perkembangan saat ini didunia Internasional serta adanya desakan  akan kepastian hukum dan keadilan yang begitu kuat,  hal ini menyebabkan beberapa rumusan hukum pidana yang dimuat dalam KUHP tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum untuk mengatasi masalah kejahatan yang ada.

C. Landasan Yuridis

Pada saat kemerdekaan telah dilakukan banyak upaya untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan kedaulatan Indonesia dan  perkembangan kehidupan sosial lainnya. Baik nasional maupun internasional. Beberapa pembaharuan dan atau perubahan yang telah dilakukan terhadap KUHP antara lain dengan : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Nomor 

16 Prp. 

Tahun 1960 tentang beberapa Perubahan Jumlah Hukuman Denda  Dalam KUHP; Undang-Undang dan Dalam Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus; Undang-Undang Nomor 2 PNPS Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pisana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Dilingkungan Peradilan Umum dan Militer; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 yang Kemudian Digantikan Oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun