c. tujuan pidana untuk mencegah terjadinya perlakuan semena-mena diluar hukum
B. Landasan Sosiologis
Secara sosiologis, pembaharuan hukum dilakukan karena adanya kehendak untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang sudah diupayakan sejak 46 tahun yang lalu.Â
Kebutuhan ini yang didasarkan pada nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Kondisi internal yang ada di lingkungan masyarakat di Indonesia yang berkembang pesat seiring perkembangan saat ini didunia Internasional serta adanya desakan  akan kepastian hukum dan keadilan yang begitu kuat,  hal ini menyebabkan beberapa rumusan hukum pidana yang dimuat dalam KUHP tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum untuk mengatasi masalah kejahatan yang ada.
C. Landasan Yuridis
Pada saat kemerdekaan telah dilakukan banyak upaya untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan kedaulatan Indonesia dan  perkembangan kehidupan sosial lainnya. Baik nasional maupun internasional. Beberapa pembaharuan dan atau perubahan yang telah dilakukan terhadap KUHP antara lain dengan : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang perubahan Kitab Undang-Undang NomorÂ
16 Prp.Â
Tahun 1960 tentang beberapa Perubahan Jumlah Hukuman Denda  Dalam KUHP; Undang-Undang dan Dalam Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus; Undang-Undang Nomor 2 PNPS Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pisana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Dilingkungan Peradilan Umum dan Militer; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 yang Kemudian Digantikan Oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H