Mohon tunggu...
Zulfa 08
Zulfa 08 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Love your self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis Pembentukan RUU KUHP

15 Juni 2022   08:36 Diperbarui: 15 Juni 2022   09:18 2275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, YURIDIS PEMBENTUKAN RUU KUHP

Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis Pembentukan RUU KUHP Memperhatikan tentang :

1. pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang bersumber dari pancasila dan pembukaan UUD tahun 1945.

2. memperhatikan pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat dan negara terkait dengan perkembangan fakta empiris mengenai hukum pidana nasional

3. aturan-aturan yang telah ada sehingga akan berdampak pada substansi atau materi yang diatur

A. Landasan Filosofis

KUHP yang berlaku saat ini masih merupakan produk hukum pemerintah Kolonial Hindia Belanda, yang perlu disesuaikan dengan Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dijadikan tolak ukur untuk melaksanakan pembaharuan KUHP. 

Dalam pembaharuan hukum pidana, setidaknya ada dua tujuan yaitu internal dan eksternal. Internal disini yaitu pembaharuan hukum pidana yang dilakukan sebagai sarana untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sedangkan untuk tujuan eksternal yaitu untuk turut  ikut serta dalam  menciptakan ketertiban dunia sehubungan dengan perkembangan kejahatan internasional.

Bentuk-bentuk perlindungan masyarakat dengan penegakan dan pembaharuan hukum dalam pidana yang dilaksanakan tujuan:

a. tujuan pemidanaan adalah mencegah dan menanggulangi kejahatan

b. tujuan memperbaiki pelaku kejahatan atau berusaha mengubah tingkah lakunya supaya kembali patuh pada hukum dan menjadi masyarakat yang baik serta berguna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun