LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, YURIDIS PEMBENTUKAN RUU KUHP
Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis Pembentukan RUU KUHP Memperhatikan tentang :
1. pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang bersumber dari pancasila dan pembukaan UUD tahun 1945.
2. memperhatikan pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat dan negara terkait dengan perkembangan fakta empiris mengenai hukum pidana nasional
3. aturan-aturan yang telah ada sehingga akan berdampak pada substansi atau materi yang diatur
A. Landasan Filosofis
KUHP yang berlaku saat ini masih merupakan produk hukum pemerintah Kolonial Hindia Belanda, yang perlu disesuaikan dengan Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dijadikan tolak ukur untuk melaksanakan pembaharuan KUHP.Â
Dalam pembaharuan hukum pidana, setidaknya ada dua tujuan yaitu internal dan eksternal. Internal disini yaitu pembaharuan hukum pidana yang dilakukan sebagai sarana untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sedangkan untuk tujuan eksternal yaitu untuk turut  ikut serta dalam  menciptakan ketertiban dunia sehubungan dengan perkembangan kejahatan internasional.
Bentuk-bentuk perlindungan masyarakat dengan penegakan dan pembaharuan hukum dalam pidana yang dilaksanakan tujuan:
a. tujuan pemidanaan adalah mencegah dan menanggulangi kejahatan
b. tujuan memperbaiki pelaku kejahatan atau berusaha mengubah tingkah lakunya supaya kembali patuh pada hukum dan menjadi masyarakat yang baik serta berguna.